PENUHI HAK PILIH PEMILU WARGA BINAAN, LAPAS PEKANBARU BERIKAN SOSIALISASI DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb)

Nasional58 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.com–  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melaui jajaran Pengamanan dan Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik memberikan sosialisasi terkait penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Lapas Pekanbaru, Senin (29/01).

Kegiatan tersebut atas dasar Peraturan KPU No 7 Tahun 2022 mengenai penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU No 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU No 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggeraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.

Bahwa dalam proses tahapan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 saat ini sedang melaksanakan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dalam sosialisasi juga dibahas mengenai bagaimana pelaksanaan serta alur pelaksanaan pemilihan khusus di Lapas nanti.

“Mari kita sukseskan Pemilu tahun 2024 ini dengan sama-sama menjaga kondusifitas Lapas Pekanbaru,” ungkap Aris Yulianta singkat selaku Kepala KPLP Lapas Pekanbaru dalam membuka kegiatan sosialisasi.

[spacing size=””]Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Pekanbaru, Ridho Kurniawan, menjelaskan dalam sosialisasi bahwa sebelumnya Lapas Pekanbaru sudah berkunjung dan pro aktif berkoordinasi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru dalam rangka memfasilitasi hak pilih para warga binaan yang telah masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Seperti kita tahu, DPT merupakan Daftar Pemilih Tetap yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada Pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri. Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6 dan bisa mencoblos pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa C6 dan E-KTP. Sedangkan DPTb adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb antara lain pindah karena menjalani tugas di tempat lain, penyandang disabilitas di Dinas Sosial, tahanan atau narapidana, korban bencana, dan siswa yang menuntut ilmu di tempat yang berbeda dengan daerah asal,” jelas Ridho.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *