Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak kembali amankan seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak

Nasional213 Dilihat

Kandis, Metrojurnalis.com  – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Shabu di Jalan Lintas Libo Baru – Waduk Km 12 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak
(21/1/2024)

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

” Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut ” ucap Kompol David Richardo, S.I.K.

Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan dari hasil penyelidikan pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB dan pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis melihat aktifitas seorang pria yang mencurigakan kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mendatangi pria tersebut yang mana ciri ciri seorang pria tersebut sesuai dengan ciri-ciri diduga pelaku narkotika yang sedang dalam penyelidikan dari informasi masyarakat kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis menangkap pria tersebut yakni E S dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket ukuran sedang diduga narkotika jenis Shabu di dalam kotak rokok Gudang Garam yang ditemukan di depan pelaku dan ditemukan satu paket ukuran sedang diduga narkotika jenis Shabu di bawah pohon pisang dan pada saat ditanyai bahwa narkotika jenis Shabu tersebut diakui miliknya yang akan dijual di sekitaran Kandis
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut.

Diterangkan juga personil unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti hand phone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

” Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat ” tutup Kompol David Richardo, S.I.K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *