Respon Cepat Polsek Kuantan Hilir Musnahkan Tiga Unit Rakit PETI Di Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang

Nasional59 Dilihat

KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Polsek Kuantan Hilir melaksanakan operasi Penindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuansing, Senin (22/1/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam Penindakan PETI kali ini dipimpin oleh Kanit Samapta Polres Kuansing IPDA Lukman S.H, dan diikuti oleh Personil Polsek Kuantan Hilir Kasium Aiptu Mas Fauzi, S.H, Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Afren,S.E, KSPK III Aipda Adi Sutisna, Bripka Asep Imansah, Brigadir Ridwan Sinurat, Brigadir Angga Saputra dan Brigadir Rio Sembada.

Adapun kronologis berdasarkan informasi dari masyarakat dan pemberitaan salah satu media online tentang adanya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuansing yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut kemudian sekira pukul 09.00 WIB, Kanit Samapta Polres Kuansing Ipda Lukman, S.H, beserta personel Polsek Kuantan Hilir langsung melaksanakan apel untuk mendatangi lokasi PETI tersebut.

Pada Pukul 09.30 WIB, Kanit Samapta Polres Kuansing Ipda Lukman, S.H, beserta Personil Polsek Kuantan Hilir melaksanakan pengecekan aktifitas PETI di Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja, SH, mengatakan bahwa, ”Saat sampai di TKP, ditemukan adanya 3 ( Tiga ) unit rakit Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) yang sedang tidak beroperasi,”

“Kemudian terhadap 3 ( Tiga ) unit rakit yang ditemukan tersebut langsung dilakukan tindakan dengan cara melakukan penindakan pemusnahan dan merusak rakit PETI tersebut dengan cara dibakar sehingga tidak bisa dipergunakan lagi,” ungkap AKP Sutarja.

“Kami menghimbau terhadap masyarakat sekitar lokasi peti untuk tidak melakukan aktifitas peti diwilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir dan Sekitarnya,” jelas Kapolsek.

AKP Sutarja, mengatakan bahwa, ”Tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir, apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir akan dilakukan penindakan,” tutupnya mengakhiri keterangannya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *