TELUK KUANTAN, Metrojurnalis.com– Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kuansing yang terjadi di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (11/1/2024) sekira Pukul 17.30 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan “pelaku seorang laki-laki berinisial S (37) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polres Kuansing, ” ungkap AKP Linter.
“Kronologi kejadian berawal pada Minggu (12/11/2023), pelapor (Orang tua korban) membawa
anaknya yang bernama HPL (17) ke Klinik Al-Hidayah desa Sukamaju Kec. Singingi Hilir karena korban sakit dan sudah beberapa hari tidak masuk sekolah dengan alasan sakit. setelah dilakukan pengecekan lalu pihak Klinik menyatakan bahwa Korban dalam keadaan hamil dengan usia kandungan 4 ( empat ) bulan,” ungkap AKP Linter.
“Kemudian Pelapor terus menanyakan hal tersebut kepada anak korban sdri. HPL (17) agar mengatakan siapa orang yang telah menghamilinya namun Korban terus bilang tidak kenal atau tidak tahu lalu, kemudian pada hari Selasa (09/1/2024) Pelapor kembali menanyakan ke anak korban, dengan mengatakan ” Abang Iparmu Ya Yang Melakukannya” dan Korban menjawab “IYA” lalu pelapor menyampaikan kepada adik kandungnya selalu ketua RT Ladag Bundar untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa, Kemudian pada hari Kamis (11/1/2024) pelapor melaporkannya ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Linter.
“Kemudian Kamis (11/1/2024) sekira Pukul 13.00 WIB, pelaku S (37) diamankan oleh warga Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dibawa oleh Bhabinkamtibmas Desa Suka Maju AIPTU Toni Harjuan bersama pelapor ke Polres Kuansing untuk di proses lebih lanjut, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku S (37) dan diduga pelaku telah mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban,”
“Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP,”
AKP Linter menambahkan “untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar,” tutupnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing