Metrojurnalis.com – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak menangkap seorang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Shabu di Jalan Simpang Libo KM 2 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak
(4/1/2024)
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
” Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut ” ucap Kompol David Richardo, S.I.K.
Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB dan pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis melihat aktifitas seorang wanita yang mencurigakan kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mendatangi wanita tersebut yang mana ciri ciri seorang wanita tersebut sesuai dengan ciri-ciri diduga pelaku narkotika yang sedang dalam penyelidikan dari informasi masyarakat kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis menangkap wanita tersebut yakni J S dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu paket ukuran kecil diduga narkotika jenis Shabu di tangan kiri pelaku dan ditemukan satu paket ukuran kecil diduga narkotika jenis Shabu di dalam kotak kacamata milik pelaku dan pada saat ditanyai bahwa narkotika jenis Shabu tersebut akan dijual di sekitar Kandis Kota.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut.
Diterangkan juga personil unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti hand phone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
” Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat ” tutup Kompol David Richardo, S.I.K.