Pekanbaru, Metrojurnalis.com – Sebuah insiden tragis terjadi di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru pada Rabu, 27 Desember 2023 lalu, di mana satu orang tewas dan satu lainnya masih dalam kondisi kritis setelah menjadi korban jambret.
Pelaku kejahatan tersebut, TS alias Iyal (43 tahun), seorang residivis dengan sejumlah kasus kriminal, berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dibantu Tim Opsnal Polsek Limapuluh pada Jumat, 29 Desember 2023, di jalan Nelayan Kecamatan Rumbai.
“Pelaku tidak menyerah begitu saja ketika ditangkap, dan polisi memberikan tindakan tegas terukur kepada TS alias Iyal. Rekannya, S, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan polisi terus melakukan upaya untuk menangkapnya” Ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan dalam Press Releasnya, Rabu(3/1/24)
Kombes Asep Darmawan, bersama dengan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Beri Juana Putra, dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono, memberikan rincian kejadian, Pelaku TS menjambret tas korban bernama Siswati (61), yang sedang berkendara. Korban mengalami luka robek di kepala dan meninggal dunia, sementara pengemudi motor, Lia Prahesti (25), mengalami luka pada kaki dan dirawat di rumah sakit.
Menurut Kombes Hery, aksi jambret ini terjadi secara mendadak ketika tas korban ditarik oleh kedua pelaku. Saat berusaha mengejar, kecelakaan tak terhindarkan di depan warung bakso di Jalan Rokan V. Akibatnya, korban Lia Prahesti (25) tak dapat mengendalikan kendaraannya, dan Siswati meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Asep Darmawan, menambahkan bahwa aksi jambret ini dilakukan oleh dua pelaku, TS dan S, yang mengikuti korbannya sebelum melancarkan aksinya. TS, eksekutor utama, merupakan residivis dengan sejumlah kasus serupa.
“Pelaku S masih dalam pengejaran. Kami mengimbau agar S segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus mengejar, dan jika melawan, tindakan tegas terukur akan diambil,” tegas Kombes Asep.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.