Cooling Down System Pemilu Damai 2024, Polsek Tapung Hulu Sosialisasikan Tahapan Pemilu

Nasional119 Dilihat

Kampar, Metrojurnalis.com – Bertempat di salah satu Warung Desa Sukaramai kecamatan Tapung Hulu, kabupaten Kampar, Riau dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemilu Damai serta tahapan Pemilu di tahun 2024 mendatang oleh Personil Polsek Tapung Hulu Aipda Riri Madores.(16/12/23) pagi.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Aipda Riri Madores dihadiri Masyarakat Desa Sukaramai Kec.Tapung Hulu Kab.Kampar.

Adapun kegiatan disampaikan kepada masyarakat beberapa saran dan masukan serta permasalahan yang terjadi juga harapan masyarakat terhadap Polri dalam pelaksanaan tugas.

Salah seorang warga masyarakat bertanya tentang hal yang perlu dihindari pada saat mengikuti Kampanye Caleg, serta menanyakan apabila ditemukan pelanggaran pada saat pemilu berlangsung dan terkait tahapan pelaksanaan pemilu saat ini.

Sementara dalam tanggapannya Aipda Riri Madores mengatakan Hal yang perlu di hindari pada saat kampanye, apabila caleg mengajak masyarakat untuk berpolitik sara ataupun melakukan black campaign serta hindari apabila caleg melakukan kampanye diluar ketentuan atau tanpa sepengetahuan Panwascam maupun Kepolisian.

“Apabila menemukan pelanggaran dalam pemilu segera melaporkan hal tersebut kepada Satgas Gakkum tentunya pada saat membuat laporan disertai dengan bukti otentik dan dapat dipertanggung jawabkan,” jelas Aipda Riri

“Untuk Saat ini, Pemilu telah Masuki Tahap Masa Kampanye,” tambahnya lagi

Dalam kesempatan tersebut, Aipda Riri Madores menyampaikan agar masyarakat ikut serta dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama rangkaian kegiatan pemilu mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan pemungutan suara di TPS.

“Saya minta masyarakat agar menggunakan hak pilih dengan baik dan bijaksana serta tidak terpengaruh dengan politik identitas maupun upaya money politik yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,”pesannya lagi

Terakhir Aipda Riri Madores meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dengan penyebaran berita hoax serta tidak menjadi pelaku penyebaran berita hoax dan masyarakat tidak boleh melakukan black campaign selama tahapan pemilu berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *