PEKANBARU, Metrojurnalis.com – KaLapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Kelas I Pekanbaru yang terletak di jalan sialang bungkuk pada Kamis pagi (14/12/23). Kunjungan ini sebagai bentuk koordinasi antar sesama Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau.
Kalapas Perempuan Pekanbaru juga ikut dalam kunjungan ini. Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Kepala Rupbasan dengan ungkapan, “Kami sangat menyambut baik kedatangan Bapak dan ibu Kalapas. Tentunya kami merasa senang karena bapak dan ibu telah sudi meluangkan waktunya untuk berkunjung ke tempat kami.Kami pastikan bahwa benda sitaan yang tersimpan di sini selalu terawat dengan baik.”
Kalapas diajak berbincang bincang sejenak di ruangan Kepala rupbasan Kelas I Pekanbaru sambil menikmati minuman yang telah disediakan. Kemudian setelah itu lanjut ke gudang tempat penyimpanan barang sitaan dan rampasan. Terdapat jejeran sepeda motor dan mobil yang tersusun rapi terlihat sekali barang sitaan tersebut mendapatkan perawatan dari pegawai rupbasan karena nampak rapih dan bersih.
RUPBASAN dikelola oleh Departemen Kehakiman (sekarang Kemenkumham). Tanggung awab secara yuridis atas benda tersebut ada pejabat penegak hukum sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Sedangkan tanggung jawab secara fisik dan administrasi ada pada Kepala RUPBASAN (Pasal 30 ayat 3, pasal 32 ayat 1 PP No.27 tahun 1983).
Rupbasan juga merupakan satu – satunya tempat penyimpanan benda sitaan oeh negara, termasuk barang yang dirampas berdasarkan putusan hakim. Dari fungsi kelembagaan RUPBASAN merupakan pusat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara dari seluruh instansi yang melakukan penyitaan hasil tindak pidana.