SIAKHULU– Lagi, Metrojurnalis.com – polsek Siak Hulu grebek rumah pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang berinisial GE (24), ia ditangkap di rumah kontrakkannya di Jalan Rengas Perumahan Pandau Permai, Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku yang merupakan warga Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu ini memperoleh narkotika dari bandar yang bernama RO(DPO) sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 1.800.000 dan dibungkus dalam paket kecil lalu dijual atau diedarkan dengan harga Rp. 200.000,- per paket.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja memalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, “benar pelaku juga sudah meresahkan warga Pandau Jaya, karena sering melakukan transaksi Narkoba,”jelasnya.
Ditambah Kapolsek, awalnya kita mendapatkan informasi akan ada peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang berada di Desa Pandau Jaya. “Tim Reskrim langsung saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku Di rumah kontrakkannya itu. “Pelaku kita geledah dan menemukan 9 paket bungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam dompet,”terangnya.
Selain itu, Tim juga menemukan barang bukti lainnya yaitu timbangan digital, mancis, dua kaca pirex, bong, bungkus plastik klip bening ukuran sedang, bungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening ukuran kecil dan HP Oppo.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungka Asdisyah.