Perawang, Metrojurnalis.com – orang Pelaku pencurian Tabung Gas, Uang dan Hp diamankan tim opsnal Polsek Tualang inisial MAZ, 24thn, warga Kelurahan dan 2 orang Inisial R dan A als G (DPO). Diketahui terjadi pada hari Hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 04.30 Wib di jl. A.R. Hakim No. 45 RT 003 RW 005 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di rumah yang ada warungnya yang ditempati oleh korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 31.050.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan 1 pelaku kasus tindak pidana pencurian berupa tabung gas, uang dan Hp oleh unit Reskrim Polsek Tualang, Selasa (21/11/23).
Dikatakan Kompol Arry, Awal kejadian yaitu pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 04.30 Wib pelapor terbangun karena mendengar adanya suara ribut di bagian depan rumah tepatnya diwarung nasi Geprek HIMAWARI atas kejadian tersebut pelapor langsung bangun dan mengecek hp merk Realme 9i (085272213224)yang berada didekat pelapor, yang mana pada saat itu pelapor tidur diruangan tamu namun hp tersebut sudah tidak ada selanjutnya pelapor melakukan pengecekan kewarung Nasi Gepek HIMAWARI yang berada didepan rumah melihat pintu samping warung sudah terbuka dan Tabung Gas 3Kg sebanyak 7 (Tujuh) Buah sudah tidak ada disalam warung setelah itu pelapor kembali lagi keruang Tamu untuk memeriksa uang arisan sebesar Rp 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) yang terletak didalam tas warna Coklat diatas rak tempat bedak dan uang tersebut juga tidak ada didalam tas
Atas Kejadian tersebut Pelapor/ korban mengalami kerugian sebesar Rp. 31.050.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang
Adanya laporkan tersebut pada Selasa tanggal 21 November 2023 Tim Opsnal Polsek Tualang mendapat bukti/petunjuk dan informasi bahwa diduga Pelaku a.n. Inisial MAZ dkk yang melakukan tindak pidana CURAT sedang berada di Gang Utama Jl. Indah Kasih Kel. Perawang Kec. Tualang Kab.Siak.
Lalu tim opsnal melaporkan kepada Kapolsek Tualang KOMPOL ARRY PRASETYO, S.H., M.H; dan memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP ADI SUSANTO. SH untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya setelah tim berada di Gang Utama Jl. Indah Kasih Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak pelaku inisial MAZ sedang duduk main handphone di rumah teman lalu tim langsung mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan introgasi terhadap di duga pelaku inisial MAZ memgakui melakukan pencurian tersebut bersama 2 (dua) orang rekan nya yang masing – masing bernama inisial R dan A als G (DPO). Pelaku inisial MAZ bersama rekan lainnya yang DPO mengakui bahwa menjual tabung gas nya di Jalan M. Ali di warung Mie Aceh dengan harga pertabungnya Rp. 100.000; sedangkan utk barang bukti handphone di pergunakan oleh pelaku inisial MAZ sendiri turut disita.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tualang guna proses lebih lanjut. Pasal yang diterapkan kepada Pelaku, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun, tutup Kompol Arry.