Tim Mata Elang SatresNarkoba Polres Kuansing Tangkap Kurir Sabu di Desa Logas Kecamatan Singingi

Kriminal62 Dilihat

KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang, menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Logas Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Sabtu (18/11/2023) pukul 23.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah FS (21) pria asal Desa Logas Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Sabtu Tanggal 18 Nopember 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Desa Logas Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika,”

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB melakukan penangkapan terhadap FS (21), tersangka ini kata Kasat, “sedang mengendarai sepeda motor di Desa Logas Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing yang di duga akan melakukan transaksi narkoba,”

“Saat dilakukan penangkapan terhadap FS (21), ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan kertas timah rokok warna merah yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor sebelah kanan yang dikendarainya,” jelas IPTU Novris.

“Saat diintrograsi, FS (21), menerangkan bahwa 2 (dua) paket di duga narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diserahkan oleh W (DPO), yang selanjutnya akan diserahkan kepada pembeli,”

“Barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) kertas timah rokok warna merah dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda beat warna hitam, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.

“FS (21) telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Perantara Jual Beli dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap IPTU Novris.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *