DUMAI, Metrojurnalis.com– Dinas Perhubungan Kota Dumai mengapresiasi gerak cepat Satreskrim Polres Dumai, karena kurang dari 12 jam berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kabel lampu lalu lintas (traffic light) di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan seorang penadah.
Beruntung aksi nekat ketiga pelaku terlihat oleh warga setempat. Warga yang melihat tiga orang laki-laki sedang memotong kabel lampu lalu lintas (traffic light) tersebut langsung melaporkannya kepada Dinas Perhubungan Kota Dumai, Jumat (17/11/2023) siang sekira pukul 13.30 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, usai menerima laporan dari warga setempat, petugas Dinas Perhubungan Kota Dumai langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan pada lampu lalu lintas (traffic light) di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.
“Dari hasil pengecekan tersebut, petugas Dinas Perhubungan Kota Dumai mendapati ± 10 meter kabel tanam yang menghubungkan lampu penerangan jalan dan traffic light milik Pemerintah Kota Dumai telah dicuri dengan cara digali lalu dipotong. Atas kejadian tersebut Dinas Perhubungan Kota Dumai mengalami kerugian senilai Rp. 1.000.000 dan melaporkannya ke Polres Dumai,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai, Sabtu (18/11/2023).
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh Kanit IV Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Lius Mulyadin berhasil mengaman tiga pelaku pencurian dan seorang penadah dari lokasi yang berbeda, Jumat (17/11/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB.
“3 pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berinisial DY (25) dibekuk saat sedang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung. Sementara kedua rekannya berinisial SN (30) dibekuk saat sedang berada disebuah warung Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung dan JM (22) dibekuk saat sedang berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Rimba Sekampung,” jelas AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H didampingi Ipda Lius Mulyadin.
Dalam aksinya JM (22) memiliki peran mengambil pahat dari dekat galian parit yang berada didepan Toko Parfum Jalan Sultan Hasanuddin. Sedangkan DY (25) mengambil besi bekas shock sepeda motor dari Bengkel Jalan Sultan Hasanuddin. Selanjutnya DY (25), SN (30) dan JM (22) secara bersama-sama menarik kabel tanam lampu lalu lintas dari dalam galian parit di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota hingga sepanjang 10 meter, lalu di potong menggunakan pahat dan besi bekas shock dengan cara dipukul.
“Setelahnya mereka mengupas kabel curian tersebut dan memperoleh gulungan tembaga aseberat 1,6 kilogram. Kemudian tembaga itu dijual kepada penadah berinisial SN (48) selaku pemilik tempat penampungan barang bekas di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota seharga Rp. 149.000. Diakui ketiganya, uang tersebut dipergunakan untuk membeli makan dan rokok,” urainya.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai kembali mengamankan SN (48) bersama barang bukti berupa satu gulung kabel sisa potongan berwarna hitam dan tiga gulung tembaga hasil kupasan kabel.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku yakni DY (25), SN (30) dan JM (22) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan SN (48) selaku penadah akan dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutup Kasat Reskrim Polres Dumai.