DUMAI, Metrojurnalis.com– Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ringan terhadap minyak solar di Ram Sawit Usnul Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H dalam kasus yang berhasil diungkap pada Selasa (14/11/2023), telah berhasil diamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial RH (28) dan HS (20).
“Bermula saat pemilik Ram Sawit menerima laporan dari anak kandungnya, bahwa minyak mobil miliknya yang berada di Ram Sawit telah habis.Dan ketika dilakukan pengecekan dijumpai penutup tangki mobil dalam keadaan rusak seperti telah dicongkel secara paksa,” jelas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H, Jumat (17/11/2023).
Merasa mencurigai dua orang pemuda yang sering menjual sawit miliknya di Ram Sawit Usnul, pemilik Ram Sawit Usnul melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Mundam Bripka Jaka Andriadi.
“Saat keduanya datang untuk menjual sawit miliknya ke Ram Sawit Usnul, RH (28) dan HS (20) mengakui perbuatannya sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp.500.000,-” ungkap Kapolsek Medang Kampai.
Mengetahui hal tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mundam langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Medang Kampai untuk menyerahkan dua pemuda diduga pelaku tindak pidana pencurian ringan berinisial RH (28) dan HS (20) beserta barang bukti berupa 1 buah selang dengan panjang 1,5 M dan uang hasil penjualan minyak solar sebesar Rp.300.000,- .
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH (28) dan HS (20) akan dijerat Pasal 364 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan,” pungkas Kapolsek Medang Kampai.