Cegah Kasus Perundungan, Polres Kuansing Gelar Sosialisasi Anti Perundungan di SMK N 1 Teluk Kuantan

Nasional179 Dilihat

TELUKKUANTAN, Metrojurnalis.com – Dalam rangka memberikan pendidikan karakter dan menanamkan prinsip toleransi pada murid-murid sebagai bagian dari edukasi anti perundungan, Polres Kuansing gelar kegiatan sosialisasi anti perundungan terhadap perwakilan guru dan siswa di SMK N 1 Teluk Kuantan pada Kamis (09/11/2023) Pukul 08.00 WIB.

Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Kuansing AKP H. Yuhelmi, Serta dihadiri oleh Kepala Sekolah SMK N 1 Teluk Kuantan BPK Hurdiman, S.Pd, Wakil kepala kesiswaan SMK N 1 Teluk Kuantan, Kanit Binkamsa Aiptu Aprial Pindes, Kanit PPA Aipda Edu Lesmon Hutagaol, Anggota PPA Brigadir Arimbi, Guru BK SMK N 1 Teluk Kuantan, Perwakilan guru SMK N 1 Teluk Kuantan dan Para Siswa SMK N 1 Teluk Kuantan.

Sambutan kepala sekolah SMK N 1 Teluk Kuantan BPK Hurdiman, S.pd, mengucapkan “Terimakasih atas kesediaan pihak kepolisian untuk dapat memberikan pencerahan di sekolah ini dalam pemahaman Anti Perundungan ( bullying) pada hari ini, Semoga dgn adanya kegiatan ini kita semakin paham akan bahayanya bullying dan sekolah kita terhindar dari perbuatan tersebut”.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H, melalui Kasat Binmas Polres Kuansing AKP H. Yuhelmi menyampaikan ”Kami mengapresiasi kegiatan ini yang di lakukan oleh SMK N 1 Teluk Kuantan sehingga perkara yang sering terjadi di sekolah seperti bullying ini bisa kita hilangkan, Mari kita sama sama ciptakan lingkungan sekolah yg nyaman untuk menuntut ilmu, baik guru maupun dari siswanya,Polres Kuansing siap memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk di sekolah dan jangan segan segan untuk melaporkan kalau memang ada tindak pidana yg terjadi di sekeliling kita,” ujar AKP Yuhelmi.

Kemudian penyampaian dari Kanit PPA Aipda Edu Lesmon Hutagaol menyampaikan “Perkara Perundungan ini di ancam oleh undang undang,oleh karna itu jangan sampai kita berurusan dengan hukum, Setiap guru dan siswa mempunyai hak yang sama di mata hukum,”

“Dalam kontek guru sebagai pendidik dan mengajar guru juga di beri perlindungan hukum dalam pelaksaan tugasnya, sehingga guru bisa memberikan sangsi yg wajar kepada siswa yg melanggar aturan sekolah, Jika ada permasalahan yang terjadi di sekolah sebaiknya di selesaikan di tingkat sekolah dengan mediasi orang ketiga,sebelum membawanya kerana hukum, berikan edukasi yg baik kepada siswa jangan sampai kita bertindak ternyata tindakan kita sudah termasuk kepada perkara yang dilarang seperti bullying”.

“Adapun tujuannya dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan bagi adik adik tentang anti Bullying/Perundungan, jenis perundungan, mengenali korban perundungan dan cara mengatasi perundungan, karena para pelajar rentan menjadi pelaku atau korban bullying hingga penganiayaan. Diharapkan dengan dilaksanakan sosialisasi tersebut tidak ada Bullying/perundungan lagi kepada pelajar,” jelas AKP Yuhelmi.

“Kami berharap, jangan menjadikan teman untuk di bullying yang nantinya akan berakhir dengan kekerasan sehingga berujung keranah hukum, ini butuh peran orang tua dan guru, terutama guru di lingkungan sekolah”, katanya.

Kepada Siswa-siswi, agar rajin belajar, jangan mencari musuh tapi perbanyaklah teman. Apabila terjadi masalah tidak pakai emosi, semua permasalahan ada jalan keluarnya, jangan merusak masa depan kalian karena kelak kalian sebagai penerus bangsa”, tutup AKP Yuhelmi mengakhiri keterangannya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *