Polsek Kampar Kiri Tangkap Mobil Bermuatan Kayu Ilegalloging di Desa Lipat Kain

Kriminal85 Dilihat

KAMPARKIRI, Metrojurnalis.com – Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan satu unit Mobil Colt Diesel BM 8474 TG yang bermuatan Kayu Ilegal yang sedang parkir di areal SPBU Desa Lipatkain Selatan Kecamatan Kampar Kiri, Selasa (7/11/2023) sekira pukul 16.25 WIB.

Mobil yang berwarna kuning dan bak hitam itu tidak bertuan, kayu yang berjumlah 13 tual itu ditutup dengan terpal berwarna biru. Kayu diduga hasil pembalakan liar yang TKP belum diketahui.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani, mobil ini diduga ditinggalkan oleh supirnya. “Pada saat ditemukan tidak terdapat pemilik atau supir mobil, diperkirakan supir melarikan diri karena melihat anggota Piket pelayanan Polsek Kampar Kiri yang sedang Patroli antisipasi aktifitas Ilegal Loging dan kemudian memarkirkan mobil colt Diesel yang bermuatan Kayu Log tersebut di areal SPBU Desa Lipatkain Selatan Kecamatan Kampar Kiri,”terang Kapolsek.

Selanjutnya temuan mobil colt Diesel yang bermuatan Kayu Log tersebut diamankan oleh Polsek Kampar Kiri dan dibawa menuju Polres Kampar. “Sekira pukul 16.25 WIB mobil colt Diesel bermuatan itu kita bawa Polres Kampar dikawal langsung oleh Kanit Reskrim AKP Supriadi, SH beserta 2 orang anggota,” tambahnya.

Sampai saat ini pemilik kayu tersebut belum. Kita ketahui. ” Kami berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi ilegal logging lagi, karena dampaknya sangat buruk bagi alam kita,”tegas Rahmadani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *