Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H didampingi Kanit II Sat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Rudi Artono Sitinjak, S.H berhasil membekuk tiga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Kriminal66 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.com – Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H didampingi Kanit II Sat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Rudi Artono Sitinjak, S.H berhasil membekuk tiga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Tiga pelaku yang juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut ialah HM (29), MA (36) dan MD (36) warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan. Ketiganya turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa dua paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, satu buah kotak berwarna hitam, satu blok plastik bening, satu helai plastik asoi warna hitam, satu buah kotak rokok merk sampoerna, satu buah kaca pirek, buah tas pinggang merk gearbac warna hitam, satu buah dompet warna putih, satu buah gunting potong, satu unit Handphone Android merk Xiaomi Redmi warna biru dongker, satu unit Handphone Android merk Oppo warna biru, satu unit Handphone merk Strawberry warna hitam dan satu unit Handphone Android merk Vivo warna hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan November 2023, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan diketahui berinisial HM (29) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Sungai Sembilan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap HM (29) saat sedang berada dikediamannya, Senin (6/11/2023) dini hari. Namun saat dilakukan penggrebekan tidak ditemukan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, dan diakui oleh HM (29) dirinya baru saja menjual barang haram tersebut kepada MA (36).

Tak butuh lama, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H didampingi Kanit II Sat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Rudi Artono Sitinjak, S.H langsung mendatangi kediaman MA (36) yang saat dilakukan penggrebekan sedang bersama seorang rekannya berinisial MD (36). Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini HM (29), MA (36) dan MD (36) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H didampingi Kanit II Sat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Rudi Artono Sitinjak, S.H, membenarkan penangkapan tiga tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka HM (29), MA (36) dan MD (36) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka HM (29), MA (36) dan MD (36) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai didampingi Kanit II Sat Res Narkoba Polres Dumai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *