*Menanggapi pemberitaan di Media dan Keluhan Masyarakat, Tim Gabungan Polri,TNI dan Sat Pol PP Lakukan Razia Warung Remang-remang, Warkop dan Kafe yang Meresahkan Masyarakat*

Nasional119 Dilihat

Perawang, Metrojurnalis.com  – Polsek Tualang-Polres Siak mendatangi beberapa warung remang-remang /Warkop dan kafe yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tualang diantaranya Jalan Raya Km. 12 Kp. Perawang Barat, Razia di Cafe Natalia, melakukan razia Warung Tuak Silalahi Jl Pemda Simpang Delapan, melakukan Razia Warung Tuak Tampu Jl Pemda Simpang Delapan, melakukan Razia di Warung Lembong, melakukan razia di Dainang Cafe Jl Pemda Simpang Delapan, dan melakukan razia di Warung Tuak Milik Manurung Jl. Sultan Syarif Qasim Kec. Tualang Kab. Siak, Rabu (8/11/2023) dini hari.

Pada penertiban kali ini, Polsek Tualang melibatkan, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perangkat Desa Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak.

Razia gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Tualang Mursal S.Sos dan Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo. SH.MH. Di ikuti sebanyak 20 personil diantaranya personil TNI, Polri, Sat Pol PP dan perangkat Desa Perawang Barat.

Keberadaan warung remang-remang/warkop/kafe memang kerap dikeluhkan masyarakat, ucap Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH. Polsek Tualang bersama TNI, Sat Pol PP Kec. Tualang dan Perangkat Desa sudah mendatangi warung remang-remang Warkop dan Kafe.

Dalam penertiban itu, Kapolsek Tualang Kompol Arry memberikan Himbauan Kamtibmas untuk menciptakan Harkamtibmas Kepada Pemilik warung Remang-remang/Warkop dan Kafe. “Adanya penertiban ini sebagai bentuk tindaklanjut dari pemberitaan di media dan laporan keresahan masyarakat akan keberadaan warung remang-remang /warkop /kafe ini. Kami bersama TNI, Polri dan Satpol PP Kec. Tualang turun langsung melakukan himbauan Kamtibmas untuk menjaga Harkamtibmas ke sejumlah warung remag-remang, Warkop dan Kafe di wilayah Kecamatan Tualang,” jelas Kompol Arry.

Terhadap pemilik warung, tim gabungan melakukan himbauan Kamtibmas agar tidak mengulangi perbuatan yang sama dan dituangkan dalam surat pernyataan, tidak diperbolehkan menyetel musik yang nantinya akan mengganggu masyarakat dan tidak menyediakan minuman keras. Yang terpenting, seandinya kedapatan melanggar lagi, akan diproses sesuai hukum,” tegas Kompol Arry.

Sementara itu salah satu masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah merespon cepat laporan atas keresahan masyarakat sekitar km. 12, warung remang-remang dan Kafe semoga yang dilakukan oleh pihak penegak hukum memberikan efek jera kepada pemilik warung, supaya dalam melakukan aktivitas atau usahanya tidak lagi menimbulkan keresehan kepada masyarakat banyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *