PEKANBARU, Metrojurnalis.com – Dalam rangka meningkatkan komunikasi dengan warga binaan pemasyarakatan, jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang terdiri dari Kalapas, pejabat struktural, dan beberapa orang staf administrasi kantor mengadakan kegiatan sambung rasa pada Rabu (25/10/23) bertempat di aula serbaguna Sahardjo Lapas
Kegiatan sambung rasa kali ini di ikuti oleh perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan blok A dan Blok B. untuk seterusnya akan dilaksanakan secara berkala untuk seluruh WBP yang ada di blok Lapas Kelas II A Pekanbaru. Dibuka oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pekanbaru (KPLP) Aris Yulianta. Kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno.
Dalam sambutannya Kalapas mengajak seluruh WBP yang hadir agar senantiasa bersyukur dalam kondisi apapun. Kalapas juga memberikan pencerahan bahwa” keberadaan teman teman di sini bukanlah akhir dari segalanya. Masih banyak jalan yang bisa ditempuh kalau kita mau terus berusaha.” Ucap Kalapas
Kalapas juga menyampaikan “jadikan ini pembelajaran hidup yang berharga bagi kalian semuanya saya tidak mau ketemu kalian lama lama disini apalagi sampai datang lagi kemari sebagai warga binaan. Segera bertobat agar dapat cepat berkumpul kembali bersama keluarga terutama anak dan istri.”
Kemudian di lanjutkan dengan penayangan video singkat oleh KPLP Aris Yulianta sebagai tim leader yang menjelaskan nilai moral dari video yang di putar antara lain nilai bersyukur, toleransi, taat hukum, rendah hati dan menjauhi sifat sombong karena manusia tercipta dari tanah dan akan kembali ketanah, sebaik baiknya manunisa adalah yang bermanfaat bagi orang lain.
Setelah itu dilanjutkan oleh Kasubsi keamanan Arif Fadilah yang menjelaskan tentang Kewajiban narapidana,Larangan Narapidana,tata tertib perlengkapan,tata tertib peralatan umum,Hukuman disiplin,Pelanggaran hukuman tingkat Ringan, Sedang, dan Berat
Dilanjutkan oleh Kasubsi Bimkemaswat M. Subhan Zakaria dan Kasubsi Registrasi Hendra purnama cipta yang menjelaskan tentang Permenkumham No 7 2022, penjelasan tentang Remisi hak dan kewajiban warga binaan, tata cara pengajuan Grasi,Remisi dan Peninjauan kembali (PK) apabila sudah di vonis selanjutnya WBP menjadi tanggung jawab lapas untuk memberikan pembinaan yang terangkum ke dalam sebuah sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN)