DUMAI, Metrojurnalis.com – Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Kebun Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, kejadian bermula pada Senin (6/6/2022) sekira pukul 09.00 WIB, Iswanto (33) selaku pemilik kebun menerima informasi dari tetangga sekitar bahwa orang tidak dikenal telah masuk kedalam kawasan kebun sawit miliknya. Mendapati informasi tersebut, Iswandi (33) langsung berangkat menuju lokasi perkebunan miliknya dan mendapati buah kelapa sawit dikebunnya sudah dipanen oleh orang lain tanpa seizinnya.
“Selanjutnya ketika Iswandi (33) mendatangi lokasi dan mengecek sekitar lokasi perkebunan buah kelapa sawit miliknya di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur didapati sekira +/- 6 Hektar buah kelapa sawit telah dipanen oleh orang lain tanpa seizinnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.536.350,- (tiga juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah),” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H.
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, gelar perkara dan penetapan tersangka, Rabu (11/10/2023) sekira pukul 19:50 WIB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Aipda Ramlan Ritonga berhasil mengamankan EY (48) seorang Buruh Tani/Perkebunan saat sedang berada dikediamannya di Jalan Gatot Subroto Km. 22 RT. 010, Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan.
Tak hanya itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa 1 bundel Fotocopy Legalisir Surat Keterangan Nomor : 40/SK/BSA/1982, 2 lembar Nota Pembelian Pupuk Kelapa Sawit, 3 lembar Nota Pembelian Racun Rumput, uang hasil konversi buah kelapa sawit sebesar Rp. 3.536.400,- (tiga juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) dan 1 lembar nota konversi buah kelapa sawit.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, EY (48) akan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.
Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar +/- 16 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.