PEKANBARU, Metrojurnalis.com – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.I.K,.M.H. Melalui Waka Polresta Pekanbaru Akbp Henky Poerwanto. S.I.K,.M.M.
didampingi Kasat Resrim Polresta Pekanbaru dan Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat,S.H,.S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Tampan melakukan konferensi pers tentang penangkapan pelaku Curas (Begal) di wilayah Kota Pekanbaru. Senin, (09/10/2023)
Waka Polresta menjelaskan berdasarkan laporan Polisi an. Zainul dengan TKP Jln. Naga Sakti depan Stadion Utama Riau Kel. Binawidya Kec. Binawidya Kota Pekanbaru, Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim dan team opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Berkat kerjasama yang baik team opsnal reskrim Polsek Tampan, dapat terungkap para pelaku beserta BB dapat kita amankan berupa sajam jenis Celurit, Daoble Stik dan 7 (tujuh) Unit Sepeda Motor.
Didepan awak media Waka Polresta Pekanbaru menyampaikan Pelaku berjumlah 16 orang, yang sudah berhasil ditangkap 9 orang dan 7 DPO, diantara pelaku adalah anak dibawah umur, berdasarkan pengembangan diketahui bahwa selain TKP Naga Sakti para pelaku jugak telah melakukan pengeroyokan di dua TKP lain yang dijalan Arifin Ahmad dan jalan T Tambusai dekat tugu Songket yang sempat Viral dimedia Sosial sehingga menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat.
Kronologis Kejadian berawal dari korban bersama temannya melintas dijalan Naga Sakti, tiba- tiba datang dari belakang satu rombongan pelaku dengan mengunakan lebih kurang 10 unit sepeda motor lansung memepet serta menghentikan paksa korban sambil menendang sehinga korban terjatuh dan pelaku lansung mengambil Handphone sambil memukul korban dengan mengunakan Double Stik dan menendang korban secara bersama-sama, salah satu korban melarikan diri keseberang jalan arah stadion utama sambil dikejar oleh salah satu pelaku dengan mengacungkan celurit sambil berkata “mati kau…mati kau”, selanjutnya para pelaku pergi meningalkan tempat kejadian dengan membawa sepeda motor dan Handphone korban.
Sembilan pelaku yakni AN alias Adit (20), JL. Suka Karya Perum Mahkota Riau Kec. Tambang Kab. Kampar Riau, MW alias Wahyu (22), JL. Purwodadi /Jl. Ekatunggal Gg. Catur Tunggal Kel. Sialang Munggu Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru Riau, MI alias Ikbal (20), JL. Putri Tujuh Perum Putri Tujuh Kel. Sdm Barat Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru, MR alias Rafa (17), JL. Purwodadi Perum Purwidadi Indah Kel. Sdm Barat Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru, MY alias Yuda (16), JL. Cipta Karya Perum Sekato Kel. Sialang Munggu Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru, MF alias Yuda (16), JL. Melur Ujung Perum Melur Permai Kel. Sdm Barat Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru, YJ alias Yopan (17), JL. Cipta Karya Perum Sekato Kel. Sdm Barat Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru, AP alias Adrian (17), JL. Kutilang Sakti Gg. Kutilang Kel. Sp Baru Kec. Binawidya Kota Pekanbaru, RR alias Rafi (17), JL. Cipta Karya Ujung Perum Permata Teropong Desa. Kubang Jaya Kec. Siak Hulu dan 7 orang masih DPO.
Dari Sebelas Pelaku Sembilan diamankan, Pertama kali diamankan adalah sdr. Ikbal dan atas pengakuan nya teman yang lain ada disebuah warung di jl. purwodadi Gg. Bangau, Tim Opsnal lansung menuju warung tersebut melakukan penggerebekan dan sebagian ada yang kabur sebagian berhasil ditangkap.
Para pelaku Curas di jl. Naga sakti berhasil ditangkap berjumlah 9 orang laki-laki, diantara sembilan orang tersebut, Pelaku jugak melakukan tindak pidana Pengeroyokan didua TKP yaitu di Jalan. Arifin Ahmad dan di Jalan T. Tambusai dekat Tugu Songket.
Barang bukti yang dapat kita amankan dari pelaku berupa Sajam (Jenis Cilurit), Daoble Stik dan 7 (tujuh) Unit Sepeda Motor berbagai merek dan pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang melakukan CURAS (Begal) Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHPidana dan Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun “Tutup Waka Polresta Pekanbaru Akbp Henky Poerwanto.S.I.K,.M.M.
*HUMAS POLSEK TAMPAN*