DUMAI, Metrojurnalis.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di CV. Dima Mandiri Sejahtera Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di CV. Dima Mandiri Sejahtera yang berhasil diamankan yakni KY (44) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota yang merupakan seorang Area Sales Manager (ASM) di CV. Dima Mandiri Sejahtera.
“Pengungkapan bermula pada Selasa (02/05/2023) lalu, pimpinan CV. Dima Mandiri Sejahtera mendapatkan laporan dari Tim Audit Internal CV. Dima Mandiri Sejahtera yang menjelaskan bahwa telah terjadi selisih ataupun kekurangan uang tagihan barang dari konsumen yang sebelumnya telah ditransfer oleh konsumen ke rekening KY (44) selaku Area Sales Manager (ASM) CV. Dima Mandiri Sejahtera sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 110.126.618,” jelas Kapolres Dumai didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai, Senin (25/9/2023).
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap KY (44) dan KY (44) telah mengakui perbuatannya dan menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk kepentingan sehari-hari.
KY (44) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti yakni satu lembar hasil audit terhitung mulai tanggal 01 Mei 2023 s.d 16 Mei 2023, empat rangkap bon manual atas nama Toko Martinus, empat rangkap print out faktur atas nama Toko Martinus, satu lembar surat tugas atas nama KY (44), empat lembar slip gaji atas nama KY (44), satu rangkap SOP Perusahaan CV. Dima Mandiri Sejahtera, satu rangkap print out Rekening Koran Bank BCA atas nama CV. Dima Mandiri Sejahtera, satu lembar screenshoot M-Banking Bank BCA Ekspedisi atas nama Putra Pasaman, uang tunai sejumlah Rp.93.284.500,- (sembilan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh empat lima ratus rupiah), dua belas lembar nota bon manual pengambilan barang atas nama KY (44) dan satu bundel buku catatan admin CV. Dima Mandiri Sejahtera.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KY (44) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolres Dumai.