Unit Reskrim Polsek Medang Kampai mengamankan seorang pelaku dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Kriminal80 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.com – Unit Reskrim Polsek Medang Kampai mengamankan seorang pelaku dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jalan Arifin Ahmad RT. 02 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai, Kamis (7/9/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H mengatakan, penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Medang Kampai memperoleh informasi bahwa diseputaran wilayah Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai kerap dijadikan sebagai jalur pemberangkatan ataupun pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal.

“EF Alias BY (44) seorang supir travel yang merupakan warga Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Medang Kampai dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Ipda Bastian Rinaldy, S.H saat sedang melintasi Jalan Arifin Ahmad RT.02 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai menggunakan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Micro Bus Nomor Polisi BM 7842 TU,” ungkap Kapolres Dumai melalui Kapolsek Medang Kampai, Jumat (15/9/2023).

EF Alias BY (44) dibekuk saat sedang membawa ataupun menyelundupkan 16 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru saja pulang dari Negara Malaysia menggunakan jalur tidak resmi ataupun tidak sah dan EF Alias BY (44) mengaku akan menerima upah sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Bersama EF Alias BY (44) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Mobil Isuzu Micro Bus Nomor Polisi BM 7842 TU beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kontak, 1 (satu) buah Handphone merk Mito warna Biru dan 10 (sepuluh) buah Paspor milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, EF Alias BY (44) akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolsek Medang Kampai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *