Sempat melarikan diri ke Sungai Pakning Bengkalis Pelaku Penggelapan 9 Pcs Ban Mobil Tronton, Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang

Kriminal129 Dilihat

Perawang, Metrojurnalis.com – Tim Opsnal Polsek Tualang -Polres Siak yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH mengamankan diduga pelaku Penggelapan yang melarikan diri ke Sungai Pakning ( Bengkalis ), Selasa, (12/9/23) pukul 16.00wib. Pelaku ditangkap Yakni inisial A, 37 Th, Supir, yang berdomisili Dusun III Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara Provinsi Sumut.

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku Penggelapan tersebut oleh tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak di Perawang.

Kompol Arry Menjelaskan Pelaku ditangkap karena menggelapkan 9 Psc Ban Mobil Tronton milik CV. Eta Pratama Abadi (EPA) dengan kerugian Rp.27.300.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Yang diketahui kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 07.45 Wib di Bengkel CV. Eta Pratama Abadi Jalan Pemda Km 11 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kejadian tersebut bermula pada saat pelapor menghubungi Pelaku melalui HP akan tetapi HP milik pelaku/terlapor tidak aktif,

Kemudian pelapor pergi kelapangan dan menemukan mobil dalam keadaan kosong/tidak ada supir dan pelapor menemukan 9 Pcs ban mobil tronton sudah diganti dengan ban yang sudah tidak layak pakai berikut ban depan mobil sebanyak 3 Pcs telah diganti dan ban bagian belakang mobil sebanyak 6 Pcs

Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor langsung menghubungi saksi II selaku pemilik CV Eka Pratama Abadi

Tak terima dirugikan sebesar mencapai Rp.27.300.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Saksi Melaporkan hal tersebut ke Polsek Tualang.

“Untuk barang bukti berupa Kwintansi pembelian Ban kita amankan. Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan sesuai Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara,” jelas Kompol Arry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *