7 Hari Ops Zebra LK di Polres Inhu, Ini Jumlah Pelanggaran Yang Ditindak

Nasional181 Dilihat

INHU, Metrojurnalis.com  – Selama 7 hari Operasi Zebra Lancang Kuning (LK) tahun 2023 atau dari tanggal 4-10 September 2023, setidaknya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) telah menjaring dan menindak ratusan kendaraan bermotor, yang didominasi sepeda motor.

Hal ini diketahui saat Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Fajri Sentosa, S.H., M.H dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, memaparkan hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) pelaksanaan Operasi Zebra LK tahun 2023 selama 7 hari, diruang kerjanya, Senin 11 September 2023 sore.

Dijelaskan Kasat, jumlah kendaraan bermotor yang terjaring operasi karena melanggar aturan lebih di dominasi oleh sepeda motor atau kendaraan roda dua, dengan jumlah 119 unit, jumlah ini menurun jika dibandingkan operasi tahun 2022 lalu.

Kemudian, mobil penumpang sebanyak 4 unit, pada tahun lalu, jumlahnya mobil penumpang yang terjaring operasi selama 7 hari sebanyak 31 unit. Selanjutnya mobil angkutan barang terjaring operasi sebanyak 8 unit, tahun lalu 17 unit.

Berikutnya, tindakan bagi pengendara yang terjaring operasi, tindakan tilang manual sebanyak 131, jumlah ini turun dibandingkan operasi tahun lalu dengan jumlah 205 serta tindakan teguran sebanyak 204, sementara tahun lalu sebanyak 285.

Dijelaskannya lagi, ratusan pengendara yang ditindak, baik tilang manual atau teguran umumnya adalah pengendara sepeda motor tanpa menggunakan helm standar atau SNI, berkendara dibawah umur, serta tidak memakai sabuk keselamatan atau safety bell bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih.

Karena Operasi Zebra LK 2023 masih ada beberapa hari lagi, Kasat mengimbau agar masyarakat pengendara kendaraan bermotor untuk selalu melengkapi surat kendaraan ketika berkendara dan mematuhi semua aturan berlalu lintas agar tidak terjaring ketika razia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *