PEKANBARU, Metrojurnalis.com – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P. Siagian SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK Melakukan Himbauan tentang Larangan Penggunaan Knalpot Brong yang diadakan diwilayah hukum Polsek Tampan, Senin, (11/09/2023)
Kapolsek Tampan Memerintahkan Bhabinkamtibmas Polsek Tampan, untuk Melakukan Himbauan tentang Larangan Penggunaan Knalpot Brong dibengkel-bengkel sepeda motor yang ada diwilayah Hukum Polsek Tampan Kota Pekanbaru.
Penggunaan knalpot brong akan berdampak buruk pada lingkungan. “Selain suaranya yang bising, penggunaan knalpot brong bisa menimbulkan polusi udara yang lebih buruk karena tidak ada filter gas buangnya. Kemudian BBM akan menjadi lebih boros,”
Polsek Tampan menghimbau masyarakat Pekanbaru agar tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan. Jika bandel, akan ditindak tegas oleh aparat.
“Polsek Tampan akan melakukan penertiban bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong yang tidak standar.
Penertiban itu dilakukan karena banyak masyarakat yang terganggu kenyamanan berkendara karena mendengar suara knalpot yang sangat bising.
Tidak hanya mengganggu kenyamanan pengendara yang lain, kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga mengganggu pengendara lainnya saat melintas di jalan raya karena kebisingan yang ditimbulkan knalpot tersebut.
*HUMAS POLSEK TAMPAN*