Tambag, Metrojurnalis.com – Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa akan adanya transasi narkotika jenis sabu-sabu di desa kualu kec. Tambang kab. Kampar Pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 22.30 Wib.Dusun II Tanjung Kudu RT 001 RW 001 Desa Kualu Kec. Tambang Kab.Kampar
Hasil Atas informasi tersebut kemudian Kapolsek Tambang AKP MARUPA SIBARANI SH MH memerintahkan team unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi tersebut.
“Tak buang buang waktu lama team langsung berangkat ke lapangan dan setibanya di lokasi tim melakukan lidik dan dan setelah informasi tersebut diketahui, team langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Selanjutnya tak butuh waktu lama diduga pelaku di ketahui keberadaannya pada saat mengendarai sepeda motor..
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjaraSdr. IMRON SAPUTRA Als IMRON Bin TASIM, Tanjung Kudu / 23 Juni 2002, Umur 21
“Pada saat dilakukan penangkapan dimana pelaku sempat membuang sebuah botol kecil dan petugas langsung mengamankan pelaku sekaligus melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan memeriksa isi botol yang di buang oleh pelaku tersebut. Atas perbuatan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku. Pada saat di interogasi pelaku mengaku bernama IMRON, kemudian tim menginterogasi pelaku dan pelaku mengakui sebagai pemilik narkotika jenis sabu-sabu di dalam botol plastik warna putih sebanyak 22 paket kecil.
Tak selesai disitu team kembali melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya dan pada saat dilakukan penggledahan ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kasur.
Terhadap pelaku dan Barang Bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Tambang guna menjalani proses hukum jelas Kapolsek
(FM)