Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Kembali Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Kriminal105 Dilihat

 

TELUKKUANTAN, Metrojurnalis.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang, menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (7/9/2023) pukul 15.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah AW (30) asal Dusun Koto Tuo Desa Pulau Komang Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika,”

Tersangka AW (30) ini kata Kasat, “sedang berada di jalan Poros Desa Seberang Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing, ketika tim mata elang yang dipimpin Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H, melakukan penangkapan terhadap AW (30) sempat membuang bungkusan plastik warna hitam yang di pegang dengan tangan kanan, pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan plastik hitam tersebut berisi kotak plastik warna merah muda yang berisi 4 (empat) bungkusan plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” ungkap IPTU Novris.

” AW (30) langsung ditangkap, ketika diinterograsi, dari keterangannya 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik AW (30) yang didapat secara online sebanyak 1/2 kantong seharga Rp. 1.000.000,- dan akan dijual kepada O (pembeli),” jelas Kasat.

“Tim Mata Elang, kemudian kata Kasat melakukan penggeledahan di situ ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca virex, 1 buah pipet , 1 (satu) buah kotak plastik warna merah muda, 1 (satu) Unit Hand Phone, 1 (satu) unit sepeda motor supra fit warna hitam tanpa nopol dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening kosong, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.

“Terhadap tersangka AW (30) dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup Kasat Resnarkoba mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *