Perawang, Metrojurnalis.com – Empat tersangka inisial DP (31)Thn, JS (55)Thn, EMK(24)Thn dan J(42)Thn penggelapan barang berupa plastik rol jenis PE-STRETCH FILM milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Perawang diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tualang. Sabtu (26/8/23)
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan 4 pelaku Penggelapan barang milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Perawang.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 23.55 wib di Gerbang Gate 3 Pindo Deli lokasi pabrik PT. IKPP Perawang Kec. Tualang Kab. Siak.
Sesuai keterangan saksi bahwa yg mana awal mula kejadian ketika pelapor mendapat laporan dari sdr. DIAN SENA selaku security 3 Pindo Deli yg menjelaskan bahwa ada satu unit mobil container yg membawa plastik rol.
Atas info tsb pelapor langsung menuju lokasi kejadian dan disana ditemukan mmg benar ada sebuah mobil trailer yg membawa container sdh keluar melewati Gerbang Gate 3 dgn menggunakan dokumen SPC (Surat Pengantar Container/fiktip)
Dan benar mobil trailer pengangkut container tsb berhasil di berhentikan di jalan Rasau Kuning yg jaraknya lbh kurang 1 km dari gerbang gate 3 oleh sdr. TAMBAT PULUNGAN karena di telp oleh DIAN SENA. Selanjutnya Pelaku inisial DP berhasil diamankan berikut brg bukti sisa dari plastik rol tersebut yg mana plastik tsb sblm di amankan terlebih dahulu telah berhasil diturunkan di jalan Rasau Kuning sebanyak 16 rol
Dan setelah itu Pelaku Inisial DPmenjelaskan kepada pelapor bahwa ianya di suruh oleh Pelaku inisial SS ( DPO ) dan Inisial TT ( DPO) utk membawa dan menurunkan brg tsb dari dalam Pindo Deli blok l menuju jalan Rasau Kuning. Dan selanjutnya Pelaku inisial DP menjelaskan lagi bahwa dlm mengakut plastik rol tsb dibantu oleh pelaku yang lain Inisial J, E dan J.
Berawal dr laporan Pelapor, selanjutnya dilakukan penyelidikan berupa klarifikasi para saksi dan penelitian thd dokumen2 dan dikuatkan barang bukti, selanjutnya Kapolsek Tualang KP. Arry prasetyo. SH. MH, merintahkan tim opsnal yg dipimpin AKP. Adi susanto. SH.
Lalu tim opsnal yg dibantu oleh kru safety melakukan dan penangkapan para tersangka dan mengamankan barang bukti, 10 (sepuluh) palet plastik rol jenis PE-STRTCH FILM
– 1 (satu) unit mobil trailer BM 8124 TU
– 1 (satu) unit Kalimat SBP 41
– 1 (satu) unit Forklip
– 1 (satu) unit container 40 pit dgn NO HASU para tsk yg berhasil diamankan jumlah 4 (empat) dr jumlah 6 (enam) orang sdgkan 2 (dua) orang DPO/melarilan diri.
Kerugian yang dialami pihak PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Perawang sebesar Rp. 175jt .
Dari keempat Tersangka mengakui perbuatannya dan telah 2 kali melakukannya, dan barang tersebut di jual kepada seseorang yang tidak dikenal siperawang. Selanjutnya para tsk dan barang buktinya dibawa ke polsek Tualang guna proses hukum.
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal Pasal 372 KUHPidana Atau Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.