KUOK, Metrojurnalis.com – Tiga orang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu berinisial KA (29), ER (28) dan IQ (32) mereka merupakan warga Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar. Saat ditangkap ketiga tidak berkutik dan langsung diamankan di Mapolres Kampar, Rabu (9/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi bahwa ketiga terlibat dalam jual beli barang haram tersebut.
“Awalnya kita menangkap pelaku ER dan dilakukan introgasi dan mengakui barang terbut ia dapat dari pelaku KA dan IQ,” ungkap Kasat.
Pelaku ER kita tangkap sedang berada di dalam rumahnya di Jalan Melati Bukit Koto Desa Kuok Kecamatan Kuok.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan kedalam botol dibalut lakban warna hitam serta ditemukan dibawah lemari ruang tamu dalam rumahnya.
Saat diintrogasi ER mengakui mengambil barang tersebut bersama-sama dengan KA kepada IQ ditiang depan rumah ER di Jalan Melati Bukit Koto Desa Kuok.
“Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan KA dan IQ di daerah kolam ikan Desa Kuok Kecamatan Kuok,” tambah Kasat.
Kemudian dilakuka introgasi kepada IQ, ia mengakui mendapatkan barang tersebut dari PI (DPO).
“Ketiga pelaku dan barang bukti 7 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 1.92 Gram) dan lainnya dibawa ke Polres Kampar untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kasat.