Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Berhasil Ciduk Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Kriminal114 Dilihat

TELUK KUANTAN, Metrojurnalis.com –  Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Teratak Rendah Kec. Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing. Dari tangannya berhasil diamankan sebanyak 1 bungkus Plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu yang siap edar.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH. Dimana sebelumnya dilakukan penyelidikan di lapangan oleh Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing, Minggu (20/8/2023) sekira Pukul 17.00 WIB di Desa Teratak Rendah Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH, menjelaskan “Identitas pelaku diketahui berinisial AS (33) warga Desa Sikijang Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.
Yang mana tersangka AS berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu sedang berada di Halaman Mesjid Desa Teratak Rendah Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing,”

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka AS menjatuhkan sesuatu yang digenggam dalam tangan kiri yaitu bungkusan plastik hitam, saat bungkusan tersebut dibuka didalamnya berisi 1 (satu) bungkus Plastik bening kecil yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka AS(33) menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari ASK (DPO) melalui perantara AL (DPO) sebanyak 1/2 Kantong untuk diedarkan, ungkap Kasat Resnarkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) bungkus Plastik bening kecil yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hand Phone dan Uang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pelaku AS (33) dan barang bukti, saat ini diamankan di Mapolres Kuansing, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup IPTU Novris.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *