DUMAI, Metrojurnalis.com – Pelaku aksi ‘bajing loncat’ yang terjadi di Kota Dumai berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai. Aksi ‘bajing loncat’ yang terjadi di Kota Dumai, membuat masyarakat geger setelah aksi tersebut direkam oleh masyarakat yang melintas dan videonya tersebar disejumlah group WhatsApp dan sejumlah media sosial lainnya seperti Facebook dan Instagram.
Aksi kedua pelaku yang mengambil paksa beras subsidi Bulog dengan menggunakan sepeda motor dari mobil truck pengangkut beras dan menurunkannya ditengah jalan ini diduga terjadi di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, Senin (7/8/2022) siang.
Pada video yang berdurasi 23 detik tersebut terlihat kedua pelaku dengan menggunakan motor matic berwarna merah mengikuti mobil truk pengangkut beras subsidi Bulog yang terbuka pada bagian belakang dan terlihat jelas lantaran terpal penutupnya hanya menutup bagian depan truk.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H didampingi Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus satu dari dua pelaku bajing loncat yang viral tersebut.
“Benar kita sudah berhasil meringkus satu pelaku yang berinisial MA (25) pada Sabtu (12/8/2023) lalu bertempat di Kabupaten Kepulauan Meranti,” katanya, Rabu (16/8/2023).
AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan Sabtu (12/8/ 2023) sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H di back up personil Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan tersangka berinisial MA (25).
Diterangkannya, MA diringkus dirumah kerabatnya di Desa Bantar Dusun Pecah Buyung Kecamatan Rangsang Barat, Kabaupaten Kepulawan Meranti. Sementara MA (25) merupakan pelaku yang mengambil alih untuk mengendarai sepeda motor saat rekannya sedang melancarkan aksi mengambil beras subsidi Bulog dari atas mobil pengangkut.
Sementara rekannya yang menarik dan mengambil paksa 1 karung beras subsidi Bulog dari atas mobil pengangkut berinsial MF (23) telah datang ke ruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dumai dan menyerahkan diri dalam kondisi badan sehat jasmani dan rohani, Selasa (15/8/2023) malam.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA (25) dan MF (23) akan dijerat Pasal 363 mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H.