Kuantan Singingi, Metrojurnalis.com – Selasa, 15 Agus 2023 pukul 10.00 Wib bertempat di Mapolres Kuansing telah dilaksanakan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Oleh Sat Narkoba Polres Kuansing.
Giat Press Release dipimpin oleh Kapolres Kuansing yang diwakili oleh Wakapolres Kuansing KOMPOL Lilik Surianto, S.ST, S.H., M.H dan dihadiri oleh Kasat Narkoba IPTU Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H , Plh. Kasi Humas AKP Feri Wardi , Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M. Fadillah, S.H.
dan Wartawan Media Masa dan Online Kab. Kuansing.
Dalam penyampaian Kapolres Kuansing yang diwakili olleh Waka Polres Kuansing KOMPOL Lilik Surianto, bahwa acara Press Realease Ungkap Kasus TP Narkoba yang dilaksanakan secara terbuka yang dihadiri para wartawan media masa dan Online ini adalah bukti dari bentuk keseriusan dan komitmen Polres Kuansing dalam memberantas Narkoba di Kab Kuantan Singingi , ucap KOMPOL Lilik.
Sambungnya lagi , ” bahwa Kapolres Kuansing mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba IPTU Novris bersama Temnya dan juga Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah serta Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Nyus Pendri masing – masing bersama anggotanya yang telah berhasil melakukan ungkap kasus TP Narkoba diwilayah kerjanya dalam kurun waktu ± dua (2 ) minggu terakhir ini ‘.
” Adapun rincian perkara ungkap kasaus TP Narkoba oleh Polres Kuansing dan Polsek Jajaran tersebut masing-masing Sat Resnarkoba = 2 kasus dengan TSK = 2 orang , Polsek Kuatan Mudik = 1 kasus dengan TSK = 2 orang dan Polsek Logas Tanah Darat = 1 Kasus dengan TSK = 1 orang ” , terang KOMPOL Lilik Surianto.
Selanjutnya Kasat Narkoba IPTU Novris dalam keterangan Press Releasenya menerangkan bahwa ” Polres Kuansing dan jajaran dalam dua (2) minggu terakhir ini sudah berhasil mengungkap empat ( 4 ) kasus perkara TP Narkoba dengan jumlah Tersangka ( TSK ) yang berhasil kita aman kan sebanyak lima ( 5 ) orang dan jumlah Total Barang Bukti ( BB ) Narkotika jenis Sabu sebanyak 125 gram terdiri dari BB dari Sat Res Narkoba = 39,79 Gram , BB dari Polsek Kuantan Mudik = 59,35 Gram dan BB dari Polsek Logas Tanah Darat = 26,51 Gram.”
Dan terhadap lima ( 5 ) orang Tersangka ( TSK ) yang kita tangkap tersebut , kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No : 35 , dengan ancaman Hukuman menimal lima (5) tahun penjara , ucap IPTU Novris.
Giat Press Release selesai pukul 11.00 Wib , selanjutnya ditempat yang sama pukul 11.05 Wib acara dilanjutkan dengan giat Pemusnahan Barang Bukti ( BB ) Narkotika jenis Sabu dari hasil ungkap kasus TP Narkoba oleh Sat Resnarkoba dan Polsek jajaran sesuai Press Release yang dilaksanakan sebelumnya .
Giat pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu tersebut dipimpin oleh Waka Polres KOMPOL Lilik dan giat dihadiri oleh
Ketua Pengadilan Kuansing diwakili oleh Panitera Muda Pidana WILAS GOMPIS SIMBOLON, SH , Kajari Kuansing diwakili Kasipidum EKA MULIA PUTRA, SH , BNNK Kuansing diwakili oleh ESSA PERSADA PUTRA. S.Kom , Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuansing diwakili oleh HELMA MULIANI.S.Farm.,Apt , Penasehat Hukum Polres Kuansing YHOGI SAPUTRA.SH ,Plh dan Kelima ( 5 ) orang TSK kasus Narkoba tersebut.
” Adapun Barang Bukti Narkoba jenis Sabu yang dimusnahkan tersebut sebanyak 71,01 gram dengan rincian BB Sat Resnar koba =19,82 gram , BB Polsek Kuantan Mudik = 39,32 gram , BB Polsek Logas Tanah Darat = 11,92 gram “, ucap IPTU Novris dalam keterangannya sebelum dilakukan pemusnahan Sabu tersebut.
“Pemusnahan BB Sabu sebanyak 71,01 gram tersebut dilakukan dengan cara memblender Sabu yang dicampur dengan air dan cairan bayclim dengan memakai mesin blender hingga semua BB Sabu tersebut hancur dan larut bersama air”, terang IPTU Novris .
.
Giat pemusnahan BB Sabu tersebut dilakukan secara bersama – sama oleh semua pejabat / undangan yang hadir saat acara pemusnahan dan selanjutnya dibuang kedalam saluran sipteng WC Mapolres Kuansing dengan disaksikan oleh Saksi dan beberapa orang awak media yang meliput “.pungkas Kasat Narkoba .
Giat pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu selesai pukul 12.00 Wib dan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
( Sumber : Humas Polres Kuansing.)