LAPAS PEKANBARU IKUTI SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP

Nasional171 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.com  – Dalam rangka mengenalkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rabu(9/8/2023).

 

Berpusat di Provinsi Bali, kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dihadiri langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly dan Jajaran, serta kegiatan juga diikuti secara daring oleh seluruh UPT . Dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM yang didampingi Gubernur Provinsi Bali, komisi 3 DPR RI.

 

Dalam sambutannya, Yasonna menjelaskan perjalanan panjang dalam pembentukan KUHP ini hingga nantinya akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026. “Seperti kita ketahui bersama, pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini sangatlah panjang yang dimulai sejak seminar Hukum Nasional 1 tahun 1963. UU KUHP tetap dibentuk berlandaskan  kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip dan pembaharuan hukum pidana.”

 

UU KUHP pada prinsipnya adalah rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana di Indonesia. UU KUHP menjadi ketentuan umum bagi seluruh ketentuan pidana  (lex generali). UU KUHP mengusung lima misi perubahan mendasar yakni Dekolonialisasi, Demokrasi, Konsolidasi, Harmonisasi dan Modernisasi.

 

Sebagai penutup pembukaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dilakukan Penyerahan buku KUHP oleh Menteri Hukum dan HAM kepada peserta, baik Gubernur Provinsi Bali, Anggota DPR RI, Forkopimda Bali dan peserta lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *