Pekanbaru, Metrojurnalis.com – Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan 14 Unit Sepeda Motor berkenalpot brong/preng yang tidak sesuai standar kendaraan dan tidak dilengkapi surat-surat serta diduga digunakan untuk aksi balap liar, keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Personil Tim Gabungan dari Polsek Bukit Raya, Polsek SKP dan Polsek Tenayan Raya dalam menghalau serta merazia pengendara bermotor diduga para pelaku aksi balap liar jalanan yang meresahkan masyarakat. Pada Sabtu (05/08/23) mulai Pukul 21.00 Wib di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya.
Pantauan awak media sebelum Tim Gabungan 3 Polsek melaksanakan giat Razia Balap Liar Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH terlebih dahulu memberikan arahan kepada Personil Gabungan 3 Polsek saat Apel persiapan pelaksanaan tugas yang berlokasi di depan Pos Gurindam 3 Jalan Jend. Sudirman Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Dalam kegiatan Razia Gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH didampingi oleh Pawas Kanit Intelkam Polsek Bukit Raya Akp Imam Syafei dan Kanit Intelkam Polsek Tenayan Raya Iptu Budhi Dianda beserta 20 Personil Gabungan 3 Polsek tersebut berhasil mengamankan 14 ( empat belas ) Unit Sepeda Motor yang tidak dilengkapi surat-surat serta berkenalpot brong saat razia balap liar di Persimpangan Masuk Bandara SSK II Pekanbaru Jl. Jend. Sudirman Kota Pekanbaru dan di depan Pos Gurindam 3 Jl. Jend. Sudirman Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Personil Gabungan dari Polsek Bukit Raya, Polsek SKP dan Polsek Tenayan Raya dalam melaksanakan razia pengendara bermotor yang diduga para pelaku aksi balap liar jalanan yang sudah meresahkan masyarakat.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jefri R.P Siagian, S.I.K., M.H.,, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH, menjelaskan bahwa kegiatan razia balap liar serta kendaraan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar merupakan salah satu upaya pihak Kepolisian untuk mencegah remaja dan anak-anak muda melakukan aksi balap liar jalanan yang sangat membahayakan bagi pengendara jalan lainnya serta untuk mencegah adanya kelompok remaja bermotor yang melakukan tindakan kriminal terutama di malam hari.
Kapolsek Bukit Raya menerangkan, Kegiatan Razia balap liar yang berlokasi di Persimpangan jalan masuk Bandara SSK II Pekanbaru dan depan Pos Gurindam 3 Jl. Jend. Sudirman difokuskan dengan sasaran utama kendaraan bermotor yang menggunakan kenalpot brong/preng yang tidak memenuhi standar kendaraan dan menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“pelaku balap liar/pengendara motor dengan knalpot Brong yang melewati wilayah Hukum Polsek Bukit Raya sangat mengganggu masyarakat sekitar yang sedang istirahat maupun masyarakat yang sedang beraktivitas menggunakan jalan raya, untuk itu apabila pengendara kedapatan mengendarai kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong/preng langsung dilakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan bermotor tersebut,” terang Kapolsek.
“Dalam kegiatan razia balap liar dan kenalpot brong yang dilaksanakan hingga Pukul 00.30 Wib berhasil diamankan 14 ( empat belas ) unit sepeda motor berbagai merk yang diduga digunakan untuk aksi balap liar. Selain mengamankan kendaraan yang memakai knalpot brong/ tidak standar dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, Tim Gabungan juga turut membawa remaja yang mengendarai kendaraan tersebut ke Polsek Bukit Raya untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut,” urai Kapolsek.
Kapolsek mengharapkan, dengan rutinnya dialaksanakan kegiatan Blue Light Patrol serta Razia Balap Liar dan Kenalpot Brong yang tidak sesuai standar dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru. Mengingat suara bising yang ditimbulkan dari kendaraan yang menggunakan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan warga saat sedang beristirahat terutama dimalam hari serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga identik dengan kendaraan yang digunakan oleh remaja untuk aksi balap liar yang juga membahayakan pengguna jalan lain.
“Kegiatan Razia Balap Liar dan Kenalpot Brong di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya merupakan giat yang dilaksanakan untuk menjamin keamanan dan ketertiban sebagai respon dan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terutama yang tinggal di Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Marpoyan Damai akibat adanya balap liar jalanan. Selain suara bising dari knalpot brong/preng yang menganggu kenyamanan warga saat sedang istirahat aksi balap liar juga membahayakan pengendara yang melintas,” ujar Kapolsek.
“Kami juga menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar rumah melewati batas jam malam dan hendaknya orang tua juga tidak membiarkan apabila kedapatan anaknya merubah spesifikasi kendaraan bermotor terutama kenalpot brong/preng yang tidak sesuai aturan karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum,” tutup Kapolsek.