KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.com – Polsek Singingi yang di Pimpin langsung Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, S.H, M.H, laksanakan Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (31/07/2023) Sekira pukul 09.00 wib.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, dalam keterangan resminya melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, S.H, M.H, menyampaikan “dalam operasi penertiban itu,
Personil Polsek Singingi menyisir lokasi PETI di Desa pulau padang Kecamatan Singingi yang mana di TKP ditemukan 1 (satu) rakit PETI yang tidak beroperasi lagi, ” ujar IPTU Riduan.
Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, S.H, M.H, menjelaskan, “berdasarkan informasi dari salah satu media online bahwa di Desa pulau padang Kecamatan Singingi adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan sehingga dilaksanakan Operasi Penertiban PETI, ” jelas IPTU Riduan.
“Banyaknya akses jalan tikus menuju TKP dan kondisi TKP yang terletak di hamparan luas merupakan kendala yang dihadapi saat Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, S.H, M.H beserta AIPDA Yon Hendri, AIPDA Eri Darmadi, SE, BRIPKA Rieki, SH, BRIPKA Amar Yulianto dan BRIPTU M Arif, ” ujar Kapolsek.
Sedangkan, “terhadap 1 (dua) rakit PETI yang tidak beroperasi selanjutnya langkah yang dilakukan adalah melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap mesin dompeng,” tutup IPTU Riduan mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing.