Pelaku dan Penada Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Tambang

Kriminal96 Dilihat

TAMBANG, Metrojurnalis.com -Komplotan pelaku kejahatan Pencurian Sepeda motor ( Curanmor) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Tambang yang sudah beraksi 27 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Dalam aksinya Curanmor ini, 5 orang pelaku yang berhasil diamankan yaitu, MA (38) warga Desa Terantang, TA (25) warga Desa Terantang, AN (24) warga Desa Terantang, FR (38) warga Desa Sungai Pinang dan IR (22) warga Desa Tanjung Belit Selatan Kecamatan Kampar Kiri.

“Ada 8 unit sepeda motor yang berhasil diamankan dan pelaku TA mengaku sudah melakukan aksinya ini di 27 TKP dan para pelaku ini ada peran masing-masing,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.

Ditambah Kapolsek, ada dua laporan yang kita terima dari korban yaitu Yasmina (48) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang dan Andriyanto (45) warga Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya.

Dari keterangan korban Yasmin kejadian ini terjadi Jumat tanggal 28 April 2023 lalu sekira jam 22.00 Wib pada saat korban sedang tidur dirumah yang terletak di Jalan Tuah Karya Desa Tarai Bangun .

Tiba-tiba suaminya berteriak mana motor dan korban bangun dan mengatakan bahwa motornya sudah hilang. “Korban bersama suaminya sempat mencari keliling rumahnya namun tidak ditemukan,” ungka Kapolsek.

Sepeda motor korban merk Honda Beat warna merah putih BM 3773 JK. “Setelah itu, korban langsung memebuat laporan ke Polsek Tambang. Dan usai terima laporan dari dua korban ini kita langsung melakukan penyelidikan,” terang Marupa.

Setelah itu, pada Jumat (10/6/2023) sekira pukul 03.00 WIB Tim Gabungan opsnal satreskrim Polres Kampar dan unit reskrim Polsek Tambang mendapat informasi terhadap keberadaan pelaku curanmor di seputaran wilayah hukum Polsek Tambang.

“Dan setelah mengumpulkan semua informasi, Tim Gabungan berhasil mengamankan pelaku MA dan TA beserta barang bukti 1 unit sepeda motor dan kemudian membawa pelaku ke Polsek Tambang,” tambah Marupa lagi.

Keduanya mengakui sudah banyak melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tambang, wilayah Polsek Tapung dan wilayah polsek Kampar Kiri Hilir.

Kedua pelaku MA dan TA ini dibantu juga oleh AN dan FR. Kemudian para pelaku menjual kendaraan hasil curiannya tersebut kepada IR di Desa Tanjung Belit Selatan Kecamatan Kampar Kiri.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita langsung menangkap IR pada Rabu (26/7/2023) sekira pukul 09.00 Wib. Yang mana sebelumnya sudah koordinasi dengan unit reskrim Polrsek Kampar Kiri,” jelas Marupa.

Dari hasil introgasi pelaku IR, iq mengakui bahwa dirinya memang benar ada membeli sepeda motor hasil curian dari MA dan TA.

“Kemudian para pelaku langsung diamankan di Mapolsek Tambang dan kita melakukan pengembang untuk mencari barang bukti dan 8 unit berhasil kita amankan,” tergas Kapolsek.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamanakan adalah, Sepeda motor Honda Beat BM 3773 JK atas nama Yasmina, selembar STNK Honda Beat BM 3773 JK, sepeda motor Honda Beat Street dengan no rangka MH1JM8212MK346732 dan No mesin JM82E-134473I dengan Identitas pemilik Sartika Junita, alamat Jalan Tanjung Pauh RT 012 RW 006 Kecamatan Kuansing Hilir Kabupaten Kuansing, sepeda motor merk Honda Beat Street dengan no rangka MH1JM8214NK491532 dan No mesin JM82E-1489642 dengan identitas pemilik Toni Jaya Putra, alamat Dusun Perhentian Buayan RT 004 RW 002 Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street dengan no rangka MH1JM8217LK121141 dan No mesin JM82E-1121163 dengan Identitas pemilik Mujahid Sauqi Rahman ,alamat Jalan Garuda Sakti KM 10 RT 010 RW 001 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung. 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street dengan no rangka MH1JM8214PK733335 dan No mesin JM82E-1731234 dengan identitas pemilik Hasan Basri alamat Jalan Utama Teluk Piyai RT 001 RW 002 Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hulu, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street dengan no rangka MH1JM8213MK391826 dan No mesin JM82E-1389928 dengan Identitas pemilik Aditya Jannico alamat Dusun Sei Merbau RT 001 RW 001 Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.

“Kini barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tambang untuk melakukan penyelidika lebih lanjut,” pungkas Marupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *