Gelapkan Uang Perusahaan Sebesar Rp.332 juta, Seorang Karyawan Hotel di Pekanbaru di Amankan Polisi

Kriminal177 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.com  – Anggota Unit Reskrim Polsek Senapelan, Kamis (20/07/2023) petang kemaren, sekitar pukul 18.00 Wib, mengamankan seorang wanita cantik karyawan Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, berinisial RD (32) lantaran menggelapkan uang perusahaan untuk pembayaran Gas LPG senilai ratusan juta rupiah.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku diamankan petugas usai menerima laporan dari pihak manajemen hotel.

“Pelaku kita amankan setelah menerima laporan dari pihak menajemen hotel lantaran menggelapkan uang pembayaran Gas Elpiji sejak bulan sejak bulan Mei 2021 hingga bulan Oktober 2022. Akibatnya pihak hotel mengalami kerugian sebesar Rp.332 juta lebih,” kata Kapolsek, Minggu (23/07/2023).

Kapolsek menjelaskan, aksi penggelapan tersebut diketahui saat pihak CV Aneka Jaya Bersama selaku Supplier tabung gas elpiji ke Hotel Mutiara memutus kontrak secara sepihak lantaran pihak hotel tidak membayar tagihan sebesar Rp.332 juta lebih.

“Merasa ada yang tidak benar pihak manajemen kemudian melakukan audit terhadap semua pembukuan yang berhubungan dengan tagihan LPG dan diketahui bahwa semua tagihan sudah dibayar namun digelapkan oleh pelaku,” kata Kompol Noak.

Berdasarkan hasil audit tersebut, lanjut Kapolsek, pihak manajemen kemudian memanggil pelaku.

“Dihadapan menagemen pelaku mengakui semua perbuatannya, lalu kemudian pihak menajemen malaporkan pelaku ke Polsek Senapelan,” kata Kapolsek.

Usai menerima laporan pihak manajemen, petugas kemudian memanggil dan memeriksa pelaku.

“Dihadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dan uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolsek.

Dari pengakuan tersebut, selanjutnya pelaku langsung diamankan di Polsek Senapelan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 374 atau Pasal 372 dan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *