PEKANBARU, Metrojurnalis.com – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor R2) di tangkap Polsek Tampan, dan pelaku merupakan mantap kades di sumsel dan sudah 5 (lima) tkp melakukan pencurian maling motor diwilayah Kota Pekanbaru
Konferensi Pers yang dilaksanakan di mako Mapolsek Tampan didepan para awak media Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P. Siagian SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK didampingi Waka Polsek Akp Selamet SH, Kanit Reskrim Akp Aspikar SH dan Kasi Humas Ipda Syafriwandi melaksanakan konferensi pers tentang perkara pencurian pemberatan (Curanmor R2).,Jum’at (14/07/2023)
Kapolsek menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan Polisi tanggal 10 juli 2023 dengan korban An Lestari Elfrida Sipayung (41 tahun) perempuan Guru, Jl. Beringin Perum Jalan Utama III blok A no. 1 RT. 005 RW. 015 Kel. Zibam Kec. Binawidya Pekanbaru.
Korban lestari Elfrida sipayung (41 thn) melaporkan Kejadian berawal sepeda motor Honda Supra miliknya hilang dari parkiran setelah berbelanja di pasar kaget, Jalan Beringin, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. “Ujar Kapolsek
Pelaku BK alias Udin kita amankan, Senin,( 10/07) sekitar pukul 16.00 wib di Jalan Kubang Raya, Perumahan Asri, Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan. Pencurian SP Motor merk Supra diberbelanja pasar kaget, Jalan Beringin, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru “Terang Kapolsek
Pelaku merupakan Mantan Kades bernama BK (46 Tahun), Buruh Tani, beralamat Jl. Kubang raya Perum. Asri Desa Tarai Bangun Kec. Tambang Kab. Kampar Riau dan Pelaku dilakukan test Urine Negative (-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina
Dari pelaku dapat kita amankan barang bukti sepeda motor merek Honda Supra milik korban lestari Elfrida sipayung (41 thn)
Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, menjelaskan bahwa BK merupakan spesialis curanmor dan sudah 5 (lima) tkp melakukan pencurian bermotor dan 2 tkp sudah kita ungkap dan 3 lagi masih dalam pendalaman dan dalam waktu dekat akan kita sampaikan perkembangannya
Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana,” Tutup Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK
*HUMAS POLSEK TAMPAN*