PEKANBARU, Metrojurnalis.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru Kantor Wilayah Kemenkumham Riau mengikuti kegiatan Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sekaligus Kuliah Umum dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Rabu (12/07/2023).
Terpusat di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, kegiatan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Yasonna H. Laoly), Ketua KPK (Firli Bahuri), Plt. Deputy Penindakan KPK (Brigjend. Pol. Asep Guntur R), yang mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Kakanwil DJKN (Tavianto Noegroho), Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Reynhard Silitonga), jajaran Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Unit Utama dan seluruh Kanwil dan UPT seluruh Indonesia yang terhubung secara langsung dan daring.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penyerahan serah terima Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang diberikan oleh KPK kepada Kemenkumham melalui Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
“Terima kasih dan sangat mengapresiasi KPK atas penyerahan BMN tersebut. Kami akan menggunakan aset tersebut dengan sebaik-baiknya untuk mendukung pelaksanaan tugas, dan operasionaliosasi kegiatan Kementerian Hukum dan HAM dan semoga sinergi terus berjalan dengan baik dan dapat dikelola secara akuntabel,” ucap Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dalam sambutan yang disampaikan.
Kegiatan dilanjutkan dengan Kuliah Umum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Ketua KPK, Firli Bahuri yang menjelaskan tentang pentingnya ASN Kemenkumham memahami budaya anti korupsi dan mengimplementasikan strategi pemberantasan korupsi.
“Korupsi adalah kejahatan serius yang bukan hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, namun juga bisa dikategorikan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan,” tegas Firli.