Personil Gabungan Polres Kuansing Musnahkan 24 Unit Rakit PETI Yang Ditinggal Pemiliknya Di Desa Muaro Sentajo

Kriminal119 Dilihat

KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.com – Penindakan 24 (dua puluh empat) unit rakit Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi dirusak dan dibakar oleh Personil Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah, Selasa (11/07/2023) sekira pukul 09.30 WIB.

Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Hendri Suparto, S.Sos, dan diikuti oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, Kasat Samapta Polres Kuansing AKP Hajjarul Aswadiman, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Kuansing Ipda Mario Suwito, SH.MH, KBO Sat Intelkam Polres Kuansing Ipda Asrul, KBO Sat Reskrim Polres Kuansing Ipda Hainur Rasyid, SH, KBO Sat Samapta Polres Kuansing Ipda Abdul Razak, Personil Gabungan Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah sebanyak 40 personil.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Hendri Suparto, S.Sos,, kepada wartawan di Teluk Kuantan mengatakan” Berdasarkan informasi yang di terima dari masyarakat terkait adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya, menyikapi informasi tersebut personil Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah yg dipimpin Kabag Ops Kompol Hendri Suparto, S.Sos langsung melakukan pengecekan kelokasi, jelas Kompol Hendri.

“Personil Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah tiba di lokasi pertama yakni Dusun Pasongik, Desa Muaro sentajo, Kec. Sentajo Raya Kab. Kuansing, ditemukan sebanyak 11 (sebelas) rakit PETI yang tidak bekerja dan sudah di tinggal pemiliknya, kemudian dilokasi kedua di Dusun kayu batu, Desa Muaro sentajo, Kec. Sentajo Raya Kab. Kuansing, ditemukan sebanyak 13 (tiga belas) rakit PETI yang tidak bekerja dan sudah di tinggal pemiliknya, ” jelas Kompol Hendri.

“Selanjutnya langkah yang diambil adalah melakukan pengrusakan terhadap rakit PETI dengan cara di robohkan dan dibakar sebanyak 24 unit mesin dompeng dengan tujuan agar tidak bisa digunakan lagi oleh para pelaku PETI tersebut, ” ujar Kompol Hendri.

“Polres Kuansing memberikan himbauan agar pelaku PETI menghentikan aktivitas ilegal tersebut, dan apabila dijumpai dilapangan kita akan proses sesuai hukum yang berlaku dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI, ” pungkas Kompol Hendri.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI,” tutup Kompol Hendri mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *