Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Orang Pelaku

Kriminal91 Dilihat

TELUK KUANTAN, Metrojurnalis.com  – Satresnarkoba Polres Kuansing kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,21 gram di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (05/07/2023) pukul 18.30 WIB.

Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus 2 orang sebagai pengedar berinisial IO (33) dan TZA (22) warga RT I /RW IV Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, membenarkan bahwa telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

Ia menjelaskan pengungkapan Kasus tindak Pidana penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi gelap narkotika.

Sekira pukul 18.30 WIB Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, kemudian melakukan penangkapan terhadap IO (33) yang sedang berada di Jalan Samping Kantor PLN Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya diatas Sepeda Motor

“Saat dilakukan penangkapan terhadap IO (33) sedang memegang 1 (satu) paket plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Shabu, dan saat dilakukan intrograsi terhadap IO (33) menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di Peroleh dari seorang berinisial TZA (21).

Kemudian pada hari yang sama Rabu, 05 Juli 2023 sekira pukul 19.00 Wib Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Res Kuansing kembali melakukan penyelidikan di RW 5 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi Narkotika.

Sekira pukul 19.30 WIB Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H kembali berhasil melakukan penangkapan TZA (22) di depan rumahnya di RW 5 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai Rp. 200.000,- disaku celana sebelah kanan hasil penjualan dan kemudian dilakukan penggeledahan dipondok terbuka didepan rumahnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik kecil bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu yang di simpan dibawah himpitan batu batako,

kemudian Tim Mata Elang melakukan penggeledahan rumah TZA (22) ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening besar yang dibungkus plastik hitam dan dibalut dengan baju kaos warna merah beserta 1 (satu) sendok kertas didalam kotak rokok warna hitam merk on bold yang disimpan didalam lemari yang ada didalam kamar rumah TZA 22, dan TZA menerangkan bahwa mendapatkan Narkotika tersebut dari seorang berinisial A (DPO). selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tersangka IO diamankan BB (barang bukti)
1 (satu) buah paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit Sepeda Motor, sedangkan dari tersangka TZA (22) diamankan barang bukti yakni 1 (satu) buah plastik klip bening besar berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) buah plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- diduga hasil penjualan, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah sendok kertas, 1 (satu) buah kotak Rokok merk On Bold warna hitam, 1 (satu) buah kantong asoy warna hitam dan 1 (satu) buah baju kaos warna merah, ” Terang Iptu Novris.

“Selanjutnya Ke 2 tersangka dan hasil tes urine kedua pelaku pengedar yakni positif (+) Metamfetamin, atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” Pungkas Kasat Resnarkoba IPTU Novris.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *