Sat Reskrim Polres Kuansing Tangkap Pelaku Judi Online Jenis Siejie atau Togel Online di Sebuah Pondok Desa Titian Modang

Kriminal144 Dilihat

TELUK KUANTAN, Metrojurnalis.com  – Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana perjudian online jenis Siejie atau Togel Online berinisial J als J (33) pada senin (03/07/2023) sekira pukul 21.55 WIB di sebuah pondok Desa Titian Modang Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, kepada wartawan menyampaikan “Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone dan uang transaksi/hasil penjualan togel online sebanyak Rp. 591.000.- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah),” jelas Linter.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kuansing, “bahwa pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira jam 21.30 WIB, Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu Pondok yg terletak di Desa Titian Modang Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi adanya transaksi perjudian jenis Toto gelap (Togel online), “pungkasnya.

Setelah mendapat informasi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing yakni AIPDA Sandi Kurniawan, AIPDA Frengki Tampubolon, BRIPKA Korpri Naldi dan BRIPTU Memed Ali Akja untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan serta langsung menuju TKP.

“Sekira pukul 21.55 WIB Tim opsnal berhasil mengamankan pelaku inisial J (33) disebuah pondok sedang melakukan transaksi perjudian jenis togel online dan selanjutnya yg diduga Pelaku beserta Barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut, “tutur Linter.

Ditambahkan AKP linter, “bahwa kita komitmen untuk melakukan tindakan pemberantasan semua jenis perjudian sesuai dengan instruksi pimpinan Polri, karena perjudian merupakan perbuatan pidana, juga penyakit masyarakat yang melanggar norma dalam bermasyarakat,” jelasnya.

“Terhadap pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 303 ayat (1), (2) KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah),” tutup Linter.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *