DUMAI, Metrojurnalis.com– Polisi menangkap seorang pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K mengatakan, pelaku berinisial TL (28), ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai, Selasa (20/6/2023).
“Kelalaian TL (28) mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan di Jalan Parit Purba RT. 009 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, Selasa (27/6/2023).
Bersama TL (28), turut diamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu buah ember plastik warna putih, seperangkat alat jerat babi, satu bungkus tembakau merk marioboros dan satu buah mancis.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 Paragraf ke-4 (Kehutanan) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 Jo 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K.