Personil Gabungan Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Mudik Berhasil Tertibkan 5 Rakit PETI Yang Meresahkan Warga

Kriminal81 Dilihat

KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.com – Ungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 2 Tempat yaitu Sungai Kuantan Arena Dayung Kebun Desa Bukit Pedusunan, Desa Banjar Guntung Kecamatan Kuantan Mudik dan Sungai Kuantan Desa Pulau Mungkur Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuansing telah ditindaklanjuti oleh Personil Gabungan Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Mudik, Rabu (14/06/2023) pukul 16.00 WIB.

Operasi penertiban PETI dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH, MH, Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Jhon W. H. Matondang, SH, Kasat Samapta Polres Kuansing AKP Hajjarul Aswadiman, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, S.H, Kanit Reskrim Polres Kuansing Ipda Debi Setyawan, SH, MH dan personil Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Mudik 45 personel.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui keterangan resmi, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH, MH, menjelaskan bahwa “Sesampainya di lokasi, 5 (lima) unit rakit dompeng berhasil ditertibkan 2 (dua) Buah Rakit dompeng di Sungai Kuantan Arena Dayung Kebun Desa Bukit Pedusunan dan Desa Desa Banjar Guntung Kecamatan Kuantan Mudik dan 3 ( tiga ) unit rakit Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Desa Banjar Guntung Kecamatan Kuantan Mudik,” ujar AKP Linter.

“Kemudian terhadap 5 (lima) unit rakit PETI tersebut dilakukan penindakan dengan cara dirusak dan tidak ditemukan pelaku dalam operasi Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) dilokasi Tersebut, ” Ujar AKP Linter.

“Kami tidak akan menertibkan pelaku tambang yang memiliki izin resmi. Saya paham, sebagian masyarakat yang selama ini menaruh harapan di sektor pertambangan menjadi resah, namun itulah namanya hukum yang harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Kasat Reskrim.

“Pada prinsipnya, polisi tidak akan melarang masyarakat melakukan kegiatan pertambangan emas, tetapi harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku seperti adanya surat izin yang sah serta tidak melakukan kegiatan penambangan di kawasan terlarang, ” ujar AKP Linter.

“Ia menginginkan masyarakat Kuansing sejahtera sehingga mampu mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, tetapi mencari nafkah dengan tidak melanggar ketentuan hukum,” tutup Kasat Reskrim mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *