KAMPAR, Metrojurnalis.com – RI (24) asyik nongkrong di warung warga di Simpang Kare Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar, malah di ringkus Tim Ojoloyo dari Satnarkoba Polres Kampar.
Dia (pelaku) yang merupakan warga Dusun VII Simpang Kare Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar ditangkap Selasa (6/6/2023) lalu sekira pukul 15.30 WIB dengan barnag bukti 4 paket narkoba jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening (Bruto 0.70 Gram), dompet kulit dan kaca pirex.
Diceritakan Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi bahwa pelaku ini adalah DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Anggota mendapat informasi bahwa pelaku yang selama ini kita cari berada di salah satu warung di Simpang Kare” jelasnya.
Usai terima laporan tersebut, anggota (Tim Ojoloyo) bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengintain.
“Ternyata benar, pelaku asyik duduk di warung dan langsung menangkap pelaku di warung milik warga itu,” ungka Aprinaldi.
Ditambah Kasat lagi, pelaku langsung di grebek dan menangkapnya tanpa perlawanan.
“Dia kita geledah yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 4 paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam dompet warna coklat dan diletakkan kedalam saku celana sebelah kanan bagian belakang” tuturnya.
Pelaku langsung diintrogasi saat itu, “ia mengakui mendapatkan barang tersebut dari BA (DPO) di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru. Setelah itu, ia kita bawa ke Mapolres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut” pungkas Aprinaldi.