Penertiban PETI di Desa Tanjung Pauh, Polsek Singingi Hilir Bakar 15 (Lima Belas) Rakit PETI

Kriminal113 Dilihat

KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.com  –  Polsek Singingi Hilir melaksanakan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir, personil yang melaksanakan berjumlah 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, S.H, M.H, Kamis (08/06/2023) sekira pukul 09.00 WIB pagi di aliran Sungai Singingi Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

“15 (lima belas) unit rakit dompeng berhasil ditertibkan 5 Buah Rakit dompeng di Sungai Singingi jalan PT.RAPP dan 10 rakit dompeng di Sungai singingi areal KUD Timbul Sakato dengan melakukan penindakan dan pembakaran saat Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, S.H, M.H dan personil menyisir di aliran sungai Singingi yang meresahkan warga,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, dalam keterangan resminya melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, S.H, M.H.

Menurut Kapolsek, “Penertiban PETI di Desa Tanjung Pauh dilakukan berdasarkan surat dari Koperasi Timbul Sakato Desa Tanjung pauh tentang bantuan pengamanan areal koperasi timbul sakato terhadap aktivitas PETI yang dipimpin oleh Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, S.H, M.H, ” tutur AKP Agus.

“Saat dilakukan operasi penertiban PETI sesampainya di Aliran Sungai Singingi desa Tanjung Pauh tepatnya di aliran areal KUD Timbul Sakato Personil Polsek Singingi Hilir menemukan 10 (sepuluh) rakit dompeng yang tidak beroperasi kemudian dilakukan tindakan melakukan pengrusakan rakit dompeng agar tidak dapat dipergunakan lagi dengan cara membakar rakit, ” ujar AKP Agus.

“Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, S.H, M.H, beserta personil kembali melakukan pengecekan ke aliran sungai Singingi dan menemukan 5 (lima) unit rakit PETI di Sungai Singingi jalan PT.RAPP, Kemudian terhadap 5 (lima) unit rakit PETI tersebut dilakukan penindakan dengan cara dirusak dan dibakar beserta peralatan PETI agar tidak dapat digunakan lagi, ” Ujarnya.

“Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar agar memberitahukan kepada petugas apabila ada aktifitas PETI di lokasi terdebut dan kepada pelaku aktifitas PETI dihimbau dengan kesadaran sendiri agar segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut, dan apabila dijumpai dilapangan kita akan proses sesuai hukum yang berlaku, ” jelas AKP Agus.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI, ” tutup Kapolsek mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *