Lagi, Bandar Narkoba di Pangkalan Serik di Ringkus Satnarkoba Polres Kampar.

Kriminal288 Dilihat

SIAK HULU, Metrojurnalis.com  – Lagi, Satnarkoba berhasil mengamankan seorang diduga bandar Narkoba jenis shabu-shabu di Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu, Senin (22/5/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Pelaku NA (37) warga Dusun II Beringin Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap di dalam rumahnya. Dimana sebelumnya, 3 pelaku berhasil ditangkap dan hasil pengembangan dari sanalah pelaku NA ditangkap.

Dari pelaku NA ini berhasil diamankan juga 8 paket narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening., (Bruto 22.33 Gram), Handphone Merk Vivo warna biru dongker, timbangan eletronik merek HWH warna hitam, tas sandang, plastik warna hitam, 7 ball plastik klip, sepeda motor Honda Beat BM 2594 FC.

Awal penangkapan pelaku ini, saat Satnarkoba Polres Kampar sebelumnya berhasil mengamankan 3 orang pelaku di kos-kosan yang berada di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu.

Dari pengembangan ketiga pelaku inilah diketahui siapa pemasok barang haram tersebut kepada ketiga pelaku ini.

Dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung bergeral cepat untuk penangkapan pelaku NA. Saat itu, diketahui pelaku berada di dalam rumahnya di Dusun II Beringin Jaya, Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam serta diletakkan kedalam tas sandang warna coklat dan hendak dibuang kedalam kamar mandi.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH.

” Pelaku langsung kita introgasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari RI di Simpang Tiga, Kota Pekanbaru dengan menggunakan Sepeda Motor Roda Dua Merk Honda Beat BM2594 FC untuk bertransaksi,”ungkap Kasat.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Kini ia, sudah mempertanggungjawabkan perbuatanya di sel tahanan Polres Kampar” tegas Aprinaldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *