LAKUKAN PELANGGARAN, SATU ORANG PETUGAS PEMASYARAKATAN DISIDANG OLEH MAJELIS KODE ETIK KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM RIAU

Nasional1426 Dilihat

PEKANBARU,Metrojurnalis.com – Majelis Kode Etik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar sidang kode etik terhadap satu orang Petugas Pemasyarakatan  yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru atas dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (30/05/23).

 

Sidang Kode Etik ini berlangsung tertutup, dilaksanakan di ruang rapat Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai oleh Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau yang diketuai oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi dengan anggota majelis Indra Sofyan selaku Koordinator Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Subakdo Wulandoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau. Dihadiri juga oleh Mathrios Zulhidayat Hutasoit sebagai Sekretaris Majelis, Saksi Ahli Nurhayati Sitorus, bertindak sebagai pihak bantuan hukum adalah Novindra Pajinjing Siahaan serta dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, Kepala Subbagian Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Riau, Raja Ade Mulyati dan petugas di Sub bagian Kepegawaian, Sub bagian Humas dan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau sebagai peserta sidang.

 

Satu orang terperiksa tersebut dinyatakan telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Satu orang terperiksa diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas dengan inisial YNS atas penyalahgunaan Narkoba saat ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Pekanbaru pada Kamis, 22 September 2022 dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat lebih dari 5 gram.

 

Terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran, untuk itu terhadap terperiksa diberikan penjatuhan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka oleh terperiksa dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada atasan langsung dan atasan dari atasan langsung serta dibacakan saat apel pagi. Untuk sanksi administratif bagi terperiksa diserahkan kepada Pembina Kepegawaian Kantor Wilayah untuk dilaksanakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *