TELUK KUANTAN, Metrojurnalis.com– Polres Kuansing melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 1 orang berinisial R diduga tersangka tindak pidana Narkoba jenis daun ganja kering sebanyak ± 2 Kg (dua kilo gram) di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, pada Minggu (28/05/2023) jam 14.00 Wib.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, ” Bahwa anggota menyelidiki laporan sejumlah masyarakat yakni perangkat desa Sungai Keranji bersama-sama dengan babinkamtibmas dan Babinsa yang menemukan Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut dengan lakban dan diletakkan didalam kain warna hitam di sunagi kecil yang berada di belakang pemukiman warga,” terang IPTU Novris.
Diketahui bahwa sebelumnya narkotika jenis daun ganja kering tersebut dibuang oleh keluarga tersangka yakni Sdr RU dan B, ia menemukan narkotika jenis daun ganja kering tersebut di kontrakan tersangka R, yang mana R merupakan tersangka Narkotika jenis daun ganja kering yang sebelumnya diamankan oleh pihak Polsek Singingi pada minggu tanggal 11 mei 2023.
Setelah itu perangkat desa dan babinsa membuka paket tersebut dan setelah dibuka ternyata isi dari paket tersebut adalah daun ganja kering, kemudian perangkat desa dan babinsa mencari Sdr RU dan mengamankannya, selanjutnya perangkat Desa menghubungi atau melaporkannya ke Polsek Singingi. Setelah pihak Polsek datang, narkotika jenis daun ganja kering beserta dengan RU dan B tersebut diserahkan kepada pihak Polsek singing untuk dilakukan pemeriksaan lebih kanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RU dan B diketahui bahwa mereka adalah keluarga R (tersangka Narkotika jenis daun ganja kering yang diamankan oleh polsek singingi) yang mana tujuan RU dan B datang ke kontrakan R tersebut bertujuan untuk mengambil barang-barang milik R, dan sebelumnmya mereka tidak mengatahui bahwa barang-barang yang mereka buang tersebut merupakan narkotika jenis daun ganja kering.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap R dan diketahui bahwa Narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang ia simpan dirumah kontrakannya yang berada di Jalur III Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing yang merupakan bagian dari Narkotika jenis daun ganja kering yang sebelumnya ditemukan oleh pihak Polsek singingi pada nya saat ditangkap atau diamankan pada hari minggu (11/05/2023).
“Jadi berdasarkan laporan warga kemudian dilakukan pendalaman dan dilanjut ke penindakan di TKP, dimana saat dilakukan hasil gelar perkara terhadap RU dan B tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena mereka tidak ada hubungannya dengan barang bukti yang ditemukan, ”
“Untuk barang bukti yang ditemukan yaitu narkotika jenis daun ganja kering seberat ± 2 Kg (dua kilo gram) dijadikan untuk barang bukti perkara laporan tanggal 11 Mei 2023 dengan tersangka R, ”
“Dari Hasil Keterangan R bahwa Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut adalah miliknya yang pada saat dilakukan Penggeledahan penangkapan dirinya tidak ditemukan karena Posisi barang bukti tersebut berada di bawah tumpukan karton kardus,” Ucap IPTU Novris.
Selanjutnya rencana tindak lanjut tim akan melakukan penyitaan dan mengirim penetapan penyitaan ke PN dan melakukan uji lab ke Balai POM.
“Terhadap R atas perbuatan nya kepada tersangka diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) Jo 111 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” Tutup Kasat Resnarkoba.
Sumber : Humas Polres Kuansing