DUMAI, Metrojurnalis.com– Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai Jalan Putri Tujuh Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.
“Dalam kasus yang berhasil diungkap pada Kamis (25/5/2023) kemarin, telah berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial RL (57) warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur. RL (57) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki Carry warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9914 PB, 1 (satu) unit Becak Motor dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5421 RR dan Besi Tua ± 500 (lima ratus) kilogram,” jelas Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, S.H, M.H, Jumat (26/5/2023).
Kapolsek Dumai Timur mengatakan kasus tersebut bermula saat Unit Reskrim Polsek Dumai Timur sedang melakukan patroli kemudian menerima laporan telah diamankan salah seorang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian di PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai.
“Selanjutnya RL (57) dan seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Dumai Timur dan akibat kejadian tersebut PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai mengalami kerugian sejumlah Rp. 9.000.000. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RL (57) akan dijerat Pasal 363 Jo Pasal 55,56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, S.H, M.H.